Konsumsi Sabu di Indekos, Satres Narkoba Polres Bintan Amankan Seorang Pemuda, Total Ada 3 Pelaku
Tiga orang diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan. Satu orang berinisial Ra diringkus saat konsumsi sabu-sabu di indekosnya.
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya berinisial Ra (22), Aa (32) berjenis kelamin laki-laki, dan Ds (37), seorang perempuan.
Polisi awalnya menangkap Ra saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (18/2/2020) sekira pukul 11 siang.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Dari penangkapan Ra, polisi mendapat informasi kalau barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu ia peroleh dari temannya di Tanjungpinang.
"Dari keterangan Ra, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku yang sedang transaksi yakni Aa dan Ds," ucap Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Selasa (18/2/2020).
• Positif Narkoba, Pengendara Sepeda Motor Diamankan Saat Operasi Cipkon Angkutan Umum di Batam
• BAWA Alat Tes Narkoba, Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan Tertibkan Transportasi Umum di Batam
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat sedang bertransaksi dalam sebuah rumah di Kecamatan Bukit Bestari, Tangjungpinang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Tersangka berikut barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Tangkap 4 Pengedar Narkoba Dalam Sehari
Di Tanjungpinang, empat pengedar narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dalam satu hari.
Ke empatnya diamankan petugas dari hasil penyelidikan dua kasus narkoba.
Polisi meringkus ke empat pelaku di lokasi berbeda, Kamis (16/1/2020) lalu.
Hal ini seperti penuturan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan.
"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu," katanya, Kamis (23/1/2020).
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
"Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta.
Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.
"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap lagi satu orang tersangka berinisial Hf di jalan Bukit Cermin pada sore harinya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku Hf membeli sabu-sabu itu dari tersangka berinisial Ff,. Polisi begerak dan mengamankan tersangka Ff saat asyik bermain domino. Dari tangan Ff, polisi menemukan dua paket sabu-sabu.
"Tersangka ini tidak ada berkaitan dengan penangkapan sebelumnya. Berat seluruh barang bukti dari dua tersangka ini sebanyak 2 gram," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu di Dubur
Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.
Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.
Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.
"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.
Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari
Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.
Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.
Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.
Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.
Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.
Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.
Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.
"Benar ada WNA yang kita amankan juga.
Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Endrakaputra)