PENANGKAPAN KURIR SABU

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Sergap Kurir Sabu di Batam

Dua kurir narkoba hanya menunduk saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang merilis hasil pengungkapan narkotika jenis sabu berat 8,5 kilogram

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUN/ENDRA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan berikan penjelasan atas pengungkapan 8,5 kilogram sabu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua kurir narkoba hanya menunduk saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang merilis hasil pengungkapan narkotika jenis sabu berat 8,5 kilogram, Kamis (20/2/2020).

Belum saja menikmati hasil dari tugas mengantar sabu ke tujuan sesuai permintaan, kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku pertama inisial AR(33) diamankan di Pangkal Pinang pada 12 Febuari 2020 dengan barang bukti 1,5 kilogram, pelaku kedua RDW(27) diamankan di Batam sehari setelah penangkapan pelaku pertama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan.

"Namun kedua pelaku ini juga tidak saling kenal satu sama lain, sebab tujuan pengantaran juga berbeda-beda," sebutnya, Kamis (20/02/2020).

Disebutkannya, untuk upah yang diperoleh pelaku pertama AR(33) bila berhasil mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 5 juta perkilonya.

"Kalau RDW(27) itu sekali antar Rp 15 jutaan perkilogramnya, lebih besar yang kedua dapat," ujarnya.

Ditegaskannya, dari pengakuan kedua pelaku, sudah menjalankan pekerjaan tersebut lebih dari sekali.

"Sudah lebih dari sekali mereka jadi kurir," tegasnya.

Kini keduanya akan menjalani hukuman. Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UUD Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Ancamannya minimal 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved