PILKADA KEPRI

KPU Kepri Pastikan Tak Ada Balon Jalur Independen di Pilkada Kepri, Ini Sebabnya

KPU Kepri memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang menyerahkan syarat sebagai perseorangan atau jalur independen

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Arison (tengah) sedang menggelar rapat di Kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Jumat (21/2/2020) siang. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang menyerahkan syarat sebagai perseorangan atau jalur independen.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepri Arison saat dihubungi Tribunbatam.id, Jumat (21/2/2020).

"Yang awalnya mendaftar sebagai perseorangan, sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan. Artinya tidak ada yang maju melalui jalur independen," ujarnya.

Diketahui, batas akhir penyerahan syarat perseorangan sesuai jadwal pada 20 Febuari 2020 lalu.






Ditanyakan, bagaimana dengan bakal calon dari Kabupaten/Kota yang sudah mendaftar?

"Sampai saat ini juga belum ada laporan adanya bakal calon yang menyerahkan. Kalau batas penyerahan di tingkat Kabupaten/Kota dua hari lagi, 23 Febuari mendatang," ucapnya.

Jelang Pilkada, Cyber Crime Polda Kepri Awasi Medsos, Minta Warga Bijak Bermedia Sosial

Tingkatkan Toleransi Jelang Pilkada 2020, Bakesbangpol Gelar Rakor FPK Bersama Lintas Etnis

Arison mengatakan, sejak 2010, jalur independen memang belum pernah terlihat sebagai peserta pilkada daerah.

"Sampai penyelenggaraan kali ketiga ini, belum ada satu pun calon dari independen," ucapnya.

ISMETH Abdullah Gagal Maju Pilkada Kepri 2020 Lewat Jalur Independen

Langkah Ismeth Abdullah dan Irwan Nasir untuk maju ke Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Pilgub) Kepri melalui jalur non partai politik akhirnya pupus.

Pasangan calon ini tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat hingga batas akhir sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Setidaknya mereka memasukkan berkas dalam bentuk pernyataan dan tanda tangan mendukung yang dilampiri kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Untuk konteks Kepri, jumlah dukungan paling sedikit 122.943 dan tersebar di 4 kabupaten/kota.

"Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," kata Arison, Ketua Divisi Tekni Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Jumat (21/2/2020) siang.

Ismeth sendiri ketika berkunjung ke Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pernah mengungkapkan keinginannya untuk maju melalui jalur independen.

Namun, dia juga tetap melancarkan komunikasi politik dengan partai politik.

"Jadi, jalur independen pun kami usahakan, komunikasi dengan partai politik juga kami lakukan. Semua berjalan dan masih berproses," jawab Ismeth dengan gayanya yang santai.

Menurut Arison, selain Ismeth-Irwan Nasir, pasangan calon yang pernah mengambil formulir untuk maju melalui jalur non partai politik alias independen di KPU adalah Zubir Amir dan Efendi.

Tetapi, keduanya pun tidak memasukkan berkas dukungan hingga jatuh tempo.

"Dengan ini pemilihan serentak Rabu, 23 September 2020 khususnya Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri dipastikan tanpa calon perseorangan," ungkap Arison.

Arison menilai kondisi ini berbanding terbalik dengan tujuan atau niat awal diperkenankannya orang-perorang tanpa dukungan partai politik untuk maju sebagai calon pemimpin di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dia menambahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui calon independen adalah upaya pemenuhan hak politik masyarakat untuk dapat dipilih.

Keputusan itu merupakan solusi atas berbagai dinamika pencalonan melalui partai politik dan munculnya calon tunggal yang pada masa itu belum menemukan solusi "kotak kosong".

"Kondisi ini menjadikan Pilkada Kepri hattrick atau ke tiga kalinya tidak diikuti oleh calon perseorangan sejak Pilkada 2010," tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.

Batas Pengumpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan batas akhir penyerahan dukungan perorangan atau independen sebagai bakal calon (Bacalon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Batas akhir tersebut, yakni untuk Balon Provinsi pada 20 Febuari, dan Kabupaten/Kota 23 Febuari 2020.

"Jadwal penyerahan dimulai 16 Febuari untuk provinsi, dan 19 febuari Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Kepri Widyono Agung, Jumat (14/2/2020).

Disampaikannya, sampai saat ini dimulai dari data calon perseorangan per 29 Januari 2020 yang sudah mendapatkan user name dan pasword Silon di provinsi ada empat nama.

"Ada bernama Zubir Amir, Efendi, Ismeth Abdullah dan Irwan," ujarnya.

Sementara itu, untuk Kota Batam ada Rian Ernest Tanudjaja, Yusiani Gurusinga, Sukarno, Bambang Apriantoro, Zukriansyah, dan Eka Anita Diana.

Untuk di Kabupaten Karimun, ada Sarifuddin, dan Mecky Dewancha. Kabupaten Anambas Fachrizal, Johari, Sarivan, dan Arman.

"Kalau di Kabupaten Lingga dan Natuna tidak ada yang mendaftar perorangan yang masuk Silon," sebutnya.

(tribunbatam.id/endra kaputra/Thomm Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved