VIDEO - Polda Kepri Ungkap Kasus TKI/PMI Ilegal di Nongsa Batam
Dalam penangkapan tersebut diamankan 11 orang korban praktik penempatan TKI/ PMI Ilegal di Tanjung Memban, Nongsa, Batam.
Penulis: | Editor: Rio Batubara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Ditreskrimum mengamankan pelaku praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) .
Dan Jumat (21/2/2020) hari ini, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Konfrensi Pengungkapan TKI/PMI Ilegal.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 11 orang korban praktik penempatan TKI/ PMI Ilegal di Tanjung Memban, Nongsa, Batam.
• Dijanjikan Kerja di Perkebunan Malaysia, 39 TKI Ilegal Bayar Hingga Rp 3,4 Juta ke Perekrut
Para korban penempatan TKI/Ilegal tersebut diamanankan saat pulang dari Malaysia di pantai Tanjung Memban, Nongsa.
Selain itu juga diamankan 3 tersangka dari Pengungkapan tersebut.
Konferensi Pers terkait TKI/PMI Ilegal dipimpin oleh Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di dampingi Kasubdit Penmas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit IV Dirkrimum AKBP Dhani Chatra. ( TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)