Kepala Sekolah Naksir Muridnya Sejak SD Hingga SMA, Sudah Empat Kali Cabuli Korban

Hasrat menggebu Kepala Sekolah ke murid perempuan yang duduk di bangku SD berlanjut sampai SMA.

Editor: Eko Setiawan
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi. (Guru Silat Mencabuli Muridnya yang Berumur 15 Tahun, Begini Mula Terkuak Perlakuan Bejat Pelaku) 

IWS berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman yang dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan {(Pasal 81 ayat (3)}.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

 I Ketut Widya Astika menegaskan akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.

Widya sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Widya berpendapat seharusnya sebagai kepala sekolah dapat menjadi pengayom dan contoh.

"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujar Widya.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," tandas Widya.

Skandal Kepsek dan Guru TK 

Skandal memalukan yang melibatkan seorang Kepala Sekolah juga pernah terjadi di Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Gunungkidul, Yogyakarta. 

Kepala Sekolah itu kepergok melakukan hubungan tak pantas dengan guru saat malam hari di sekolah. 

Alhasil kedua oknum PNS ini akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh Kepala Dusun Prebutan. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved