Pembunuh Janda Kaya di Tulungagung, Bayar Indekos Kekasih Hingga Berlibur ke Bali Pakai Uang Rampok

Kapolres Tulungagung, AKBP EG Pandia mengatakan, tersangka Rian membayar uang indekos kekasihnya dan berlibur ke Bali menggunakan uang hasil rampokan.

SURYA.co.id/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Rian Dicky F (26),tersangka pembunuh janda kaya tanpa anak Miratun (68), Senin (24/2/2020). 

TULUNGAGUNG,TRIBUNBATAM.id - Tersangka pembunuh janda kaya tanpa anak di Tulungagung, Rian Dicky F ternyata sudah lama merencanakan tindakan jahatnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pria 26 tahun itu awalnya hanya berencana mencuri di rumah Miratun, janda kaya berumur 68 tahun yang tinggal di Lingkungan 6, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Rian sempat mencongkel lemari tempat penyimpanan uang milik Miratun, namun tidak menemukan apa pun.

Saat itulah muncul niat untuk merampok Miratun. Sebab pedagang di Pasar Ngunut ini punya kebiasaan memakai perhiasan emas saat berjualan di lapaknya.

"Awalnya dia memang berencana hanya mencuri saja, bukan untuk membunuh korban. Dari rencana awal mencuri, akhirnya tersangka ini melakukan kekerasan," ucap EG Pandia, Senin (24/2/2020) seperti dilansir Surya.co.id.

Usai menghabisi nyawa Miratun, dan menggasak perhiasan, Rian kabur ke Surabaya melalui Malang.

Emas hasil tindak kriminalnya itu kemudian dijual di satu mal di Surabaya seharga Rp 15 juta.

Rian sempat membayar indekos yang ditempati kekasihnya di Jalan Nias Surabaya. Sementara uang sisanya ia gunakan untuk bersenang-senang.

"Dia sempat jalan-jalan ke Bali dari uang hasil kejahatannya. Dari Bali dia balik lagi ke Surabaya," ungkap EG Pandia.

Rian sebenarnya sudah dua kali menikah dan di Surabaya punya pacar baru asal Tuban.

EG Pandia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan Rian tidak direncanakan.

Dari rencana awal hanya mencuri, akhirnya berubah menjadi pencurian dengan kekerasan.

Karena itu Rian dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.

Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rian terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved