SELEB TERKINI

Dianggap Langgar Hak Cipta 'Lagu Syantik' Nagaswara, Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 Miliar

Gen Halilintar digugat Rp 9,5 Miliar oleh Nagaswara, Gen Halilintar mengaku orang awam dan tidak mengerti soal hak cipta.

Kolase Tribun Pekanbaru.
Dianggap Langgar Hak Cipta 'Lagu Syantik' Nagaswara, Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id - Gen Halilintar telah menjalani sidang pertama soal hak cipta 'Lagu Syantik' yang digugat oleh Nagaswara.

Berdasarkan gugatan dugaan pelanggaran hak cipta, Gen Halilintar digugat senilai Rp 9,5 miliar.

Sebelum persidangan, terlihat Gen Halilintar dan Sunan Kalijaga bertemu bahkan sempat sarapan dengan 11 orang di Gen Halilintar.

Gen Halilintar Jalani Persidangan Kasus Hak Cipta Lagu Syantik Hari Ini, Atta: Doain Ya

Hal ini terungkap dari Instagram Story kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga.

Diketahui, keluarga Gen Halilintar digugat secara perdata oleh perusahaan rekaman Nagaswara Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus perdata antara perusahaan rekaman Nagaswara dan Gen Halilintar ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.

 

Bermula dari keluarga Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu Siti Badriah yang berjudul 'Lagu Syantik'.

 

Selain itu, pihak Gen Halilintar juga disebut mengubah lirik dari lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.

Dengan alasan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Nagaswara menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak Gen Halilintar dengan total hampir Rp 9,5 miliar.

Ramalan Zodiak Asmara Selasa 25 Februari 2020, Libra Menuntut, Leo Lebih Ramah, Scorpio Damai

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dilansir dari Kompas.com, Manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin pun memberikan penjelasan mengenai kronologi Gen Halilintar mengcover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah.

Instagram/genhalilintar
Instagram/genhalilintar ()

"Jadi kronologi dari video itu permintaan subscriber, demi kepentingan lagu Indonesia bisa naik ke tingkat internasional. Akhirnya kami berunding, akhirnya memutuskan talent-nya," kata Jejen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Ketika pihak kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi menanyakan pemahaman terkait perizinan hak cipta, Jejen mengaku jika pihaknya awam soal hal itu.

“Itu keawaman kami. Kami tidak tahu,” ujar Jejen menjawab.

Dalam kasus ini, dua anggota keluarga Halilintar, yakni Atta dan Thariq dijadikan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pihak Gen Halilintar tidak dapat memenuhi panggilan menghadiri sidang.

Hal ini dibenarkan oleh Yosh Mulyadi.

Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.

Selain itu, mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," jelas Yosh.

Yosh Mulyadi
Yosh Mulyadi (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.

"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ungkapnya.

Menurut keterangan Yosh, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.

"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.

(TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)

Artikel ini telah terbit di Tribunnewswiki.com dengan judul Digugat Rp 9,5 Miliar, Manajemen Gen Halilintar Mengaku Awam Pengetahuan Soal Hak Cipta

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved