Jual Kucing Hutan Langka di Facebook, 2 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Majalengka
Dua orang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka diduga memperjual belikan binatang dilindungi.
MAJALENGKA,TRIBUNBATAM.id - Dua orang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Keduanya diduga melakukan jual beli hewan yang dilindungi, di antaranya Kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis).
Dilansir Tribunnews.com, kasus penjualan binatang dilindungi itu terungkap saat dijual melalui media sosial Facebook.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap, satu berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Selasa (25/2/2020).
Bismo mengatakan, satu tersangka lainnya berinisal AD (28) seorang pedagang, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi undang-undang, melalui Facebook," ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok dan satu buah handphone.
"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.
"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan eks Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Bismo.
Selain berhasil mengamankan seekor kucing hutan, dari tangan tersangka lainnya, polisi mengamankan satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus).
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(Tribunnews.com) (TribunJabar.id) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jual Hewan Dilindungi Melalui Facebook, Warga Majalengka dan Sumedang Ini Dibekuk Polisi,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pelaku Jual Beli Hewan yang Dilindungi di Wilayah Kabupaten Majalengka, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/25/dua-pelaku-jual-beli-hewan-yang-dilindungi-di-wilayah-kabupaten-majalengka.