Terkait PMK 199, Bea Cukai Batam Tambah Petugas, Tumpukan Barang Kiriman Tak Terlihat Lagi

Lambatnya pengiriman paket dari Batam sempat menjadi persoalan seiring dengan penerapan PMK 199 Tahun 2019.

instagram/bcbatam
Kondisi di tempat penimbunan sementara hanggar Hang Nadim Batam. Paket kiriman warga Batam sudah dikirimkan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lambatnya pengiriman paket dari Batam sempat menjadi persoalan seiring dengan penerapan PMK 199 Tahun 2019.

Pedagang online di Batam menjerit karena pengiriman paket terlambat hingga alamat tujuan.

Bahkan mereka mendapatkan komplain dari pembeli.

Bea Cukai Batam menginformasikan bahwa seluruh paket sudah dikirim dari penimbunan sementara.

Bea Cukai Batam menambah petugas untuk mempercepat pelayanan pengiriman barang.

"Demi meningkatkan pelayanan barang kiriman, Bea Cukai Batam terus berinovasi dan meningkatkan kecepatan layanannya salah satunya dengan menambah petugas dan waktu pelayanan pada hanggar TPS (Tempat Penimbunan Sementara).

Dalam pantauan kami pagi tadi, situasi TPS sudah sepi dari tumpukan barang kiriman. Artinya pelayanan barang kiriman pada hari Senin tgl 24 Februari 2020 lancar dan tidak menyisakan stock barang kiriman pada hari itu. .

Tak hanya itu, berdasarkan grafik layanan harian barang sejak diberlakukannya aturan barang kiriman sampai 24 Februari 2020, nampak bahwa layanan barang kiriman yang diselesaikan oleh Bea Cukai Batam semakin meningkat.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melakukan percepatan pelayanan terkait impor barang kiriman guna mendukung PMK No 199 Tahun 2019. Hal ini juga tidak terlepas dari kerjasama dari pemilik barang dan pihak PJT untuk membantu percepatan proses layanan barang kiriman dengan memberitahukan jumlah, jenis, dan nilai barang dengan benar dan sesuai." tulis Bea Cukai Batam.

Sebelumnya sejumlah seller online di Batam mengeluhkan lambatnya pengiriman barang dari Batam. Mereka protes karena pajak yang dibebankan sudah dibayarkan tapi pengiriman justru lebih lambat keluar Batam.

Para pedagang online menganggap, penerapan PMK 199/2019 benar-benar memukul bisnis online di Batam.

Tak sedikit juga pedagang online yang mendatangi akun Instagram Bea Cukai Batam dan membanjiri dengan keluhan mengenai susahnya pengiriman barang.

Sementara itu, Bea Cukai mengunggah postingan yang menyebutkan Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke beberapa TPS (Tempat Penimbunan Sementara) pada hari Selasa kemarin (11/2/2020).

Susila Brata mengecek penerapan aturan barang kiriman terbaru yang terjadi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait lamanya proses pengiriman barang dari Batam.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value).

Implementasi PMK Nomor 199, Kepala Kantor Bea Cukai Batam beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke beberapa TPS (Tempat Penimbunan Sementara) pada hari Selasa kemarin (11/02). instagram/bcbatam

" Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman. Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman," tulisnya.

Postingan ini langsung banjir keluhan.

Warganet menyesalkan lambatnya pengiriman dari Batam.

Di sisi lain,  pemberlakuan PMK 199 menciptakan banyak polemik.

Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan online shop yang hampir gulung tikar karena tak mampu bersaing harga akibat pemberlakuan ini.

Seperti Yudi Zulfian (27), yang tadinya bekerja di online shop Anemone.

Online shop yang menjual barang tas dan sepatu ini, harus melakukan penyesuaian.

Ini dikarenakan pendapatan online shop ini tak lagi sama setelah PMK 199 diberlakukan.

Pembebanan pajak saat pengiriman terhadap barang seharga minimal 3 USD tersebut praktis memukul usaha online shop ini.

Harga barang di Anemoni sendiri berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Jika tadinya pajak yang dikenakan hanya terhadap barang yang berharga di atas 75 USD, tentu tak berpengaruh pada online shop ini.

Setelah pemberlakuan PMK 199, online shop tempat Yudi bekerja pun harus menambahkan biaya pajak di dalam harga jual.

Yang itu membuat daya saing menjadi lemah lantaran harga yang lebih tinggi.

Yudi sudah bekerja di sana selama 3 tahun menjadi supir.

Dia biasanya bertugas mulai dari mengambil barang, sampai mengirimkan barang ke jasa ekspedisi.

Oleh karena pihak online shop memutuskan untuk melakukan penyesuaian jumlah karyawan, maka Yudi terpaksa harus dirumahkan.

Itu karena pihak online shop tempat Yudi bekerja tak mampu lagi membayar gaji karyawan yang tadinya bisa berjumlah 40an orang tersebut.

Menurut Yudi, kini tinggal sekitar 12 orang karyawan yang tersisa di sana.

"Itu pun dengan gaji seadanya, mereka itu bertahan hanya supaya bisa menyambung hidup saja," ujar Yudi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/2/2020).

Awalnya, Yudi bercerita sempat stress, dia hanya mengurung di rumah beserta istri dan anak perempuannya yang baru berusia satu tahun.

"Saya kemarin di rumah saja, sempat stres juga. Mau bagaimana saya memberi makan anak istri kalau tak ada pekerjaan begini," tuturnya.

Yudi mengatakan baru dua hari dia keluar rumah.

Itu dilakukannya demi mencari solusi bagaimana dia harus menyambung kehidupannya bersama keluarga kecilnya ke depan.

"Saya baru hari Senin kemarin keluar, mau coba cari pekerjaan lain lah," kata Yudi.

Di hati kecilnya dia berharap agar pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ini, agar dia dapat kembali bekerja di tempat lama nya.

"Saya kalau bisa menunggu di panggil lagi di sana, cuma kan tak tahu sampai kapan ini bisa kembali lagi seperti dulu. Saya umur sudah lumayan, kesempatan di luar sana pun sudah tak banyak bagi saya, apalagi sekarang cari kerja di Batam susah sekali," kata Yudi. (TribunBatam.id/Ardana Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved