TRAGEDI SUSUR SUNGAI SEMPOR
Wakil Ketua Komisi X DPR Sayangkan Sikap Polisi ke Tersangka Susur Sungai Sempor, "Berlebihan"
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengomentari perlakuan polisi terhadap 3 guru pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan tersangka.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf angkat bicara tentang perlakuan polisi terhadap 3 guru pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan tersangka tragedi susur Sungai Sempor.
Menurutnya, apa yang dilakukan polisi dianggap berlebihan. "Saya rasa perlakuan pihak keamanan terlalu berlebihan. Bagaimanapun mereka adalah Guru dan pendidik. Bukan penjahat atau begal," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).
Politikus partai Demokrat tersebut meminta aparat kepolisian menghormati tiga tersangka itu sebagai pembina Pramuka, guru dan pendidik.
"Kesalahan mereka hanya karena kelalaian mereka yang berakibat fatal. Namun, tolong juga dihormati sebaga pembina Pramuka, Guru dan Pendidik sampai keputusan pengadilan menyatakan hukumannya," ujar Dede Yusuf.
Dia menilai wajar jika organisasi guru melayangkan protes atas tindakan penggundulan terhadap tiga tersangka yang notabene rekan mereka satu profesi.
Karena kata dia, organisasi profesi pasti berkewajiban mendampingi anggotanya.
Paling tidak sampai mendapatkan pengacara atau pendamping hukum.
"Jadi profesi guru juga perlu dihargai," ucapnya.
Meskipun demikian Dede Yusuf tetap memberikan catatan penting kepada sekolah jika ingin membuat kegiatan belajar di luar ruang.
"Setiap kegiatan luar ruang harus berpendamping yang profesional dan mengikuti aturan safety regulation yang benar. Dan diketahui oleh kepala sekolah atau pemimpin lembaga," jelasnya.
Permintaan Maaf Tersangka
Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.
Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Pembina Pramuka SMP 1 Turi itu meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi."
"Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ungkap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip Kompas.com.
• Pengamat Pendidikan Kritik Sikap Polisi ke Tersangka Susur Sungai Sempor, Koruptor Saja Bisa Gaya
• KISAH Kodir Selamatkan Pelajar Susur Sungai Sempor, Berawal dari Suara Tangis dan Minta Tolong
IYA tampak menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf.
Tersangka berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.
IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM
Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.
Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.
Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.
Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.
"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.
Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.
Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.
Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.
Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.
Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.
"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta/Wijaya Kusuma)