PILKADA KEPRI
HATI-HATI Dalam Bermedsos, Polisi Bentuk Tim Satgas Nusantara Awasi Warganet Jelang Pilkada Serentak
Polda Kepri membentuk tim di Satgas Nusantara awasi warga dalam bermedsos jelang Pilkada serentak.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri menggelar Rapat Kordinasi satuan tugas Nusantara Polda Kepri yang digelar di ruang serbaguna Polda Kepri.
Rapat yang dipimpin Wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah diikuti pejabat utama Polda Kepri dan personel kepolisian yang tergabung dalam Satgas Nusantara Polda Kepri.
Dalam penyampaiannya, Jenderal Bintang Satu ini mengungkapkan, pembentukan Satgas Nusantara dibentuk sebagai implementasi perintah Kapolri dengan tujuan untuk Cooling System dinamika saat proses pesta demokrasi Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia.
Dari awal tahapan, penyelenggaraan Pilkada, hingga proses pelantikan Pilkada serentak, termasuk di Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat kepri jelang Pilkada serentak agar bijak dalam bermedia sosial.
Ini penting karena ada tim dari Satgas Nusantara yang memantau kegiatan di dunia maya.
"Target dari pemantauan media sosial tersebut untuk mendinginkan situasi pada pemilihan nantinya," ujar Harry, Kamis (27/2/2020).
Pihaknya juga mempersiapkan hal teknis lainnya seperti piranti lunak pendukung Operasi Mantap Raja Seligi 2020 saat Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati serentak di 2020 ini.
Tanda Tangan Hibah Anggaran Pengamanan Pilkada
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Polda Kepri menandatangani naskah perjanjian hibah pengamanan Pilkada 2020, Jumat (14/2/2020).
Penandatanganan hibah pengamanan Pemilu 2020 itu dilakukan di Ruang Rupatama Polda Kepri.
Terlihat Pejabat pemprov Keperi seperti Sekdaprov Kepri Arif Fadillah, kepala dinas Kesbangpol Provinsi, Bawaslu Provinsi Kepri, KPU Provinsi Kepri
Selain itu para pejabat utama Polda Kepri jug sudah Berada berada di dalam ruang Rupatama Polda Kepri.
Potensi Rawan Pilkada Serentak di Kepri
Guna pemantapan pengawasan, pemetaan dan pencegahan potensi pelanggaran, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghadiri Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, di Hotel Redtop Jakarta, Selasa (25/2/2020) kemarin.
Terkait peluncuran tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, meskipun Tanjungpinang tidak ada Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota, namun dengan adanya peluncuran IKP ini, akan menjadi spirit Bawaslu Tanjungpinang dalam meningkatkan strategi pencegahan potensi pelanggaran dalam setiap setiap pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Ibu Kota Provinsi Kepri.
"Harapan kita setiap potensi pelanggaran dapat dicegah dengan baik dan persuasif, sehingga kualitas Pilkada semakin demokratis dan berkualitas", tegasnya, Rabu (26/02/2020).
Disampaikannya, IKP dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Upaya peluncuran IKP ini merupakan proses panjang dalam pengumpulan data, penelitian dan kajian.
Ada empat dimensi potensi kerawanan.
1. Dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan,
otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal
2. Dimensi Pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye,
pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
3. Dimensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.
4. Dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
"Sejak November 2019 lalu, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Bawaslu secara nasional telah menelusuri dan menghimpun semua data yang dibutuhkan Bawaslu RI dalam menyusun IKP, baik bersumber dari internal Bawaslu, KPU, Kepolisian, maupun media, sehingga hasilnya dipublis oleh Bawaslu RI dalam peluncuran ini", ungkapnya.
Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang
masuk dalam kategori rawan sedang.
Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.
Sedangkan pada pemilihan gubernur, Sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan memiliki skor rata-rata skor 73,8 yang masuk dalam kategori tinggi, yang berarti hampir seluruh indikator
kerawanan berpotensi terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
"Perencanaan dan penelitian IKP melibatkan para peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan, dengan mengutamakan metodologi dan analisis", ungkapnya.
Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 ini, ada tiga kategori kerawanan, yaitu ringan, sedang dan berat, yang dibagi ke dalam enam level.
"Hasil penelitian IKP Pilkada 2020 menyoroti dari 261 Kabupaten/Kota didapati tiga daerah yang memiliki kerawanan level tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju dan Kota Makassar. Sedangkan daerah dengan kerawanan level terendah adalah Kabupaten Lombok Utara," sebutnya.
Tak hanya itu, IKP Pilkada 2020 juga menunjukkan dari 9 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kerawanan paling tinggi, sedangkan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan kerawanan terendah.
Ia berharap, IKP dapat menjadi indera bagi semua pihak pemangku kepentingan dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam Pilkada 2020.
Fenomena yang dimaksud, diantaranya: pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian dan dan politik uang.
"Kiranya setiap pihak bisa menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," tegasnya.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)