BATAM TERKINI
BPOM Kepri Koordinasi dengan BPOM Pusat terkait Penindakan Produk dari Gudang di Batam
Yosef mengatakan, ada beberapa item barang yang harusnya diperuntukkan pemasaran untuk ekspor tetapi diedarkan di Kota Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dan Polsek Batu Ampar Batam, Kepri melakukan penindakan di salah satu gudang yang berada di daerah Batu Ampar, Kamis (27/2/2020).
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi terkait penindakan tersebut mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat terkait barang yang tidak ada memiliki izin edar.
"Beberapa produk yang ditemukan masih kita klarifikasi dan konfirmasi ke BPOM RI terkait izin edarnya," ujarnya, pada Jumat (28/2/2020).
Yosef mengatakan, ada beberapa item barang yang harusnya diperuntukkan pemasaran untuk ekspor tetapi diedarkan di Kota Batam.
"Kita juga menemukan beberapa item yang tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penindakan Kamis lalu.
• Tim Subdit Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran BP Batam Ikut Skill Competition Tingkat Nasional
• Disembunyikan di Kardus, Avsec Bandara Hang Nadim Batam Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu
"Ada sekitar kurang lebih 9 item yang kita amankan. Ada permen juga ikut kita amankan," ujarnya.
Yosef mengatakan, pihaknya mengharapkan partisipasi semua pihak dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang ada di kepulauan Riau. Tujuannya agar semua barang yang beredar seperti makanan, obat bisa terjamin mutunya.
Siapa Pemilik Gudang?
Pasca penggerebekan gudang beras di kawasan Industri Union, Batu Ampar, Batam, Kepri, pada Kamis (27/2/2020), pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri tengah menelusuri siapa pemilik gudang tersebut. BPOM membenarkan adanya penggerebekan di gudang itu.
"Ya, saat ini kita masih mendalami kasus produk ilegal tersebut," ungkap Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Jumat (28/2/2020) siang.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, sebagaimana di gudang beras tersebut dikabarkan ada produk pangan tanpa izin edar.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BPOM yang didampingi oleh pihak Polsek Batu Ampar langsung turun ke lokasi," ungkap Yosef.
"Sesampai di lokasi ternyata benar ada produk pangan yang diduga ilegal," tambahnya.
Penggerebekan gudang beras itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan susu Milo kaleng dan bumbu masak jenis Mi-Won sebanyak dua unit lori.
"Selanjutkan, produk pangan tanpa izin edar itu dibawa ke Kantor BPOM Kepri guna dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri bersama Polsek Batu Ampar dikabarkan gerebek gudang beras di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kumari Satpam kawasan Industri Union mengatakan, keberadaan petugas BPOM di lokasi itu diperkirakan sejak pagi hingga sore hari.
"Mereka datang kesini tadi didampingi pihak Polsek Batu Ampar. Katanya mau menggeledah gudang beras, kedatangannya kira-kira pukul 10.00 WIB hingga Sore," ungkap Kumari saat ditemui di lokasi.
Usai keluar dari gudang, petugas BPOM menyita puluhan box bumbu masak jenis Miwon dan Susu Milo yang diduga tanpa izin edar.
"Setelah keluar dari gudang, mereka membawa puluhan Box miwon dan susu Milo kaleng yang dimuat ke dua unit Lori. Dengar-dengar produk itu tidak memiliki izin edar. Itu saja yang saya tau," katanya.
Sepengetahuan pihak Satpam, gudang tersebut merupakan gudang beras merek Anak Ajaib, namun faktanya yang menjadi sorotan pihak BPOM adalah bumbu masak miwon dan Susu Milo.
"Yang kita tahu selama ini, gudang itu adalah gudang beras merek Anak Ajaib, tapi kok malah yang dibawa petugas itu miwon dan Susu Milo," katanya.
Menurut Kumari, keberadaan Gudang Beras itu diperkirakan kurang lebih sudah satu tahun beroperasi di kawasan tersebut.
"Perusahaan ini kurang lebih sudah ada satu tahun beroperasi," ucapnya.
(TribunBatam.id/Alamudin/leo halawa)