BINTAN TERKINI

Kapolsek Bintan Timur Minta Pekerja Sosial Dampingi Korban Cabul, Penyidikan Pelaku MS Ditingkatkan

Indra bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pekerja Sosial (Peksos) untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra. 

Parahnya lagi korban menderita disibalitas dan sehari-hari menimba ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Korban mengalami keterbelakangan mental," terang Herie.

Seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Meral, Karimun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun.

Ia tidak terima anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh Sa. Pria 32 tahun ini diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 8 pagi.

Modus operandi Sa (32) adalah dengan menumpang mandi di rumah korban. Rumah pelaku dan rumah korban berada di satu komplek kontrakan di Kecamatan Meral.

Ia masuk tanpa diketahui ibu korban yang sedang mengambil cabai ke rumah nenek korban, yang lokasinya juga berdekatan.

Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban pulang. Ia terkejut saat masuk ke kamar melihat pelaku dalam kondisi setengah telanjang dan berdiri di samping korban yang berbaring.

"Pelaku hanya memakai handuk. Pelapor (ibu korban) mengatakan, kau apakan anak ku?" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Selasa (18/2/2020) sore.

Pelaku tak dapat menjawab pertanyaan dari ibu korban. Setelah memakai baju, pelaku pergi dari rumah korban.

Sementara korban yang ditanya oleh keluarga mengaku pelaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadapnya.

Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.

Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.

Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/ElhadifPutra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved