BINTAN TERKINI
Kembali Beroperasi, Unit Tipidter Polres Bintan Segel Tambang Pasir di Gunung Kijang
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan menyegel 3 lokasi tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan menyegel tambang pasir di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Dibantu anggota Polsek Gunung Kijang, pihaknya kembali memasang garis polisi di area tersebut.
Polisi sebelumnya menyegel tambang pasir yang diduga ilegal itu. Namun aktivitas itu masih saja berlangsung.
Beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang pasir dipasang spanduk oleh polisi untuk mengajak agar penambang menghentikan aktivitasnya.
Di sana juga tertera pidana yang bisa menjerat para penambang ilegal dengan pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar.
"Kami juga membuat spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Sebab dampak jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Jumat (28/2/2020).
Ada tiga lokasi di Kecamatan Gunung Kijang yang disegel. Tidak hanya lokasi tambang, pihaknya juga menyegel kendaraan yang diduga menjadi alat operasional dalam melakukan aktivitas itu.
Agus mengatakan, saat dilakukan penyegelan, seorang warga sempat menjumpai anggota Satreskrim Polres Bintan.
Warga itu mengaku bimbang. Satu sisi kebutuhan pasir khususnya di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi.
Sementara aktivitas warga menambang pasir menurutnya selalu diganggu aparat kepoliain.
Personel Satreskrim Polres Bintan kemudian menjelaskan kalau pihaknya berusaha memberikan pemahaman dan pencegahan hukum kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut illegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktivitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait," ucapnya.
Segel di Malam Hari
Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.
Penutupan yang dilakukan pada malam hari itu, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sengaja dilakukan agar informasi tidak bocor.
Dengan dilakukan penertiban itu, aktivitas pengerukan pasir itu lumpuh total.
AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan sejak Selasa (14/1) lalu.
"Ada dua lokasi yang sudah ditertibkan dan sudah dipasang garis polisi," ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Untuk memastikan aktivitas itu tidak kembali beroperasi, pihkanya menempatkan personel yang berjaga di sekitar lokasi.
Dari penertiban itu, pihaknya mengamankan sejumlah cangkul, sekop, pipa penyedot, jeriken bahan bakar, selang dan parang.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Anggota tetap berjaga memantau agar aktivitas tidak beroperasi lagi," ucapnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting yang memimpin operasi penertiban menambahkan, pihaknya menemukan kolam yang diduga bekas galian pasir.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya menempatkan anggota di sekitar lokasi.
"Termasuk untuk mencegah agar aktivitas tersebut tidak beroperasi lagi. Anggota lainnya juga akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk lokasi yang sudah kita tertibkan ini," ujarnya.
Pantauan TribunBatam.id di lapangan, aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal itu sudah tak beroperasi lagi.
Sejumlah truk yang biasa mengangkut pasir lalu lalang membawa pasir ke Tanjungpinang di lokasi sepanjang Jalan Gunung Kijang sudah tidak terlihat lagi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)