Minta Bantuan Polisi, Tahanan Kejari Bandung Serli Herawati Kabur Saat Mau Disidang

Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Serli Herawati kabur saat hendak disidang, Kamis (27/2/2020).

Istimewa/Tribunnews.com/TribunJabar.id
Tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, Serli Herawati kabur saat mau disidang. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id -‎ Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Serli Herawati kabur, Kamis (27/2/2020).

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu kabur saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/2/2020).

Dilansir Tribunnews.com, Serli Herawati dijemput petugas Kejari Bandung dari Rutan Perempuan Bandung menuju pengadilan.

Informasi lain yang dihimpun, kejadian kaburnya Serli Herawati terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, petugas pengawal tahanan membawa 16 tahanan wanita dan dua anak dari Rutan Perempuan Bandung.

"Posisi statusnya sedang di kejaksaan. Berita acara pengeluaran tahanannya juga di kejaksaan, tanya kejaksaan dong. Soalnya posisi kaburnya bukan dari rutan," ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (28/2/2020).

Ia mengatakan, Serli Herawati baru akan menjalani sidang pada Kamis 27 Februari itu.

Dia dijemput petugas kejaksaan menggunakan kendaraan tahanan.

"‎Yang bersangkutan baru 20 hari jalani tahanan, kan langsung sidang. Selama di rutan juga enggak ada masalah. Jadi tanya jaksanya saja, kami tidak punya kapasitas menjelaskan," ujarnya.

Anggota Polrestabes Bandung Bantu Cari Tahanan Kabur

Anggota Polrestabes Bandung diperbantukan untuk mencari tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, Serli Herawati, tersangka Pasal 362 KUH Pidana yang kabur pada Kamis (27/2/2020) kemarin.

"Betul, begitu mendengar informasi itu, kami langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Jawa, Jumat (28/2/2020).

Informasi lain yang dihimpun, kejadian kaburnya tersangka terjadi pukul 10.00 WIB.

Jaksa yang menangani kasus Serli, tersangka Pasal 362 KUH Pidana yakni jaksa Fransiska.

Saat itu, petugas pengawal tahanan membawa 16 tahanan wanita dan dua anak dari Rutan Perempuan Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved