Istri Lapor KDRT, Suami Malah Ditangkap Karena Simpan Sabu di Tanjungpinang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang, menangkap seorang pelaku pemakai narkotika jenis sabu pada Kamis (27/2/2020) lalu

Borgol
Net 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id -  Satuan  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang, menangkap seorang pelaku pemakai narkotika jenis sabu pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku inisial SK ini menyimpan 5 paket sabu di saku celannya.

"Ditemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana yang tergantung di kamar belakang di dalam kotak rokok,"kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Minggu (01/3/2020).

Disampaikannya, pengungkapan ini berawal dari  istri pelaku saat melaporkan tindakan kekerasan oleh suaminya di Mapolsek Bukit Bestari.

"Istrinya ini buat laporanlah ke Polsek, katanya anaknya mau dipukul oleh bapaknya. Anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari suaminya," ujarnya menceritakan kronologis.

Selanjutnya, saat menemukan pelaku tersebut di kediamannya dalam keadaan sedang tidur, anggota pun membangunkan.

"Anggota mendapati alasan mengapa pelaku ini ingin memukul anaknya sendiri. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celananya ditemukan 5 paket sabu," ucapnya.

Lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut seberat 1,85 gram yang di simpan dalam kotak rokok.

"Pelaku langsung kita amankan. Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini," ucapnya.

Pelaku pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved