TRIBUN WIKI

Sistem Pemerintahan Malaysia Jadikan Muhyiddin Yassin Jabat PM Malaysia Gantikan Mahathir Mohamad

Malaysia dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahannya menganut sistem Parlementer. Berikut penjelasannya

screenshot video twitter bulletin TV3
Pelantikan Muyiddin Yassin sebagai PM Malaysia ke 8, Minggu, 1 Maret 2020 

Sistem Pemerintahan

Malaysia menggunakan sistem pemerintahan Parlementer Wetminster yang merupakan warisan penguasa kolonial Inggris.

Sistem pemerintahan ini diterapkan oleh negara Malaysia berdasarkan westiminster karena masih termasuk dalam jajahan Inggris atau bekas koloninya pada saat zaman penjajahan.

Kepala pemerintahan eksekutif di Malaysia dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh kabinet.

Seorang Perdana Menteri merupakan dewan rakyat yang yang berasal dari kelompok mayoritas dalam parlemen, sedangkan kabinet sendiri adalah mereka yang dipilih dari dewan rakyat atau dewan negara.

Dalam sistemnya, kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. 

Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di Indonesia).

Malaysia menganuti sistem dua kamar dimana ada DPR dan dewan negara.

Dewan negara beranggotakan 70 orang menjabat selama 3 tahun dan terdiri dari

- 26 anggota dewan undangan negeri sebagai perwakilan 13 negara bagian

- 44 anggota sisanya ditunjuk oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong atas konsultasi dan nasihat Perdana Menteri

DPR memiliki 220 anggota yang dipilih secara langsung dalam proses pemilu.

Anggota-anggota tersebut akan mewakili satu wilayah atau negara bagian.

Setiap anggota DPR akan menjabat selama 5 tahun, sejalan dengan proses pelaksanaan pemilu. 

Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved