TRIBUN WIKI

Sistem Pemerintahan Malaysia Jadikan Muhyiddin Yassin Jabat PM Malaysia Gantikan Mahathir Mohamad

Malaysia dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahannya menganut sistem Parlementer. Berikut penjelasannya

screenshot video twitter bulletin TV3
Pelantikan Muyiddin Yassin sebagai PM Malaysia ke 8, Minggu, 1 Maret 2020 

MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Raja Malaysia baru saja melantik Perdana Menteri baru, Muhyiddin Yassin.

Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad yang memutuskan mundur sebagai perdana Menteri Malaysia ke 7 pada 24 Februari lalu.

Sebagai negara dengan sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan di negara ini memang dipegang oleh Perdana Menteri.

Tugasnya yakni mengepalai sebuah kabinet pada negara yang menggunakan sistem parlementer.

Perdana Menteri biasanya dijabat oleh seorang politikus.

Sedang di beberapa negara lain, perdana menteri dijabat oleh militer.

Di Malaysia sendiri, Perdana Menteri dipilih oleh Raja Malaysia dari anggota parlemen yang mendapat dukungan paling banyak.

Biasanya, pemimpin partai politik terkuat dalam parlemen (Dewan Rakyat) yang dipilih menjadi perdana menteri.

Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.

Bentuk Negara

Malaysia merupakan negara monarki atau kerajaan yang terdiri dari beberapa negara bagian.

Kepala negara Malaysia adalah seorang raja yang disebut sebagai Yang Dipertuan Agong dan dipilih oleh sembilan raja di negara bagian serta menjabat selama 5 tahun. 

Malaysia memiliki 13 negara bagian serta 3 wilayah persekutuan dengan Kuala Lumpur sebagai ibu kota dan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan federal.

Negara bagian yang terdapat di Malaysia diantaranya Johor Darul Takzim, Kedah Darul Aman, Kelantan Darul Naim, Melaka Bandaraya Bersejarah, Negeri Sembilan Darul Khusus, Pahang Darul Makmur, Perak Darul Ridzuan, Perlis Indera Kayangan, Pulau Pinang, Pulau Mutiara, Sabah Negeri Di Bawah Bayu, Sarawak Bumi, Kenyalang, Selangor Darul Ehsan, Terengganu Darul Iman. 

Kepala negara Malaysia adalah seorang Raja atau seorang Sultan yang dipilih secara bergiliran setiap 5 tahun sekali, hanya negeri-negeri (negara bagian) yang diperintah oleh Raja/Sultan saja yang diperbolehkan mengirimkan wakilnya untuk menjadi Raja Malaysia. Raja Malaysia biasanya memakai gelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.

Sistem Pemerintahan

Malaysia menggunakan sistem pemerintahan Parlementer Wetminster yang merupakan warisan penguasa kolonial Inggris.

Sistem pemerintahan ini diterapkan oleh negara Malaysia berdasarkan westiminster karena masih termasuk dalam jajahan Inggris atau bekas koloninya pada saat zaman penjajahan.

Kepala pemerintahan eksekutif di Malaysia dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh kabinet.

Seorang Perdana Menteri merupakan dewan rakyat yang yang berasal dari kelompok mayoritas dalam parlemen, sedangkan kabinet sendiri adalah mereka yang dipilih dari dewan rakyat atau dewan negara.

Dalam sistemnya, kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. 

Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di Indonesia).

Malaysia menganuti sistem dua kamar dimana ada DPR dan dewan negara.

Dewan negara beranggotakan 70 orang menjabat selama 3 tahun dan terdiri dari

- 26 anggota dewan undangan negeri sebagai perwakilan 13 negara bagian

- 44 anggota sisanya ditunjuk oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong atas konsultasi dan nasihat Perdana Menteri

DPR memiliki 220 anggota yang dipilih secara langsung dalam proses pemilu.

Anggota-anggota tersebut akan mewakili satu wilayah atau negara bagian.

Setiap anggota DPR akan menjabat selama 5 tahun, sejalan dengan proses pelaksanaan pemilu. 

Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.

Konstitusi Malaysia menetapkan bahwa Perdana Menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui oleh Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.

Dalam hal ini, kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.

Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal.

Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa.

Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved