PILKADA ANAMBAS

Cegah Gunakan APBD, KPU Anambas Ingatkan Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Ikut Pilkada

Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada. Ini penting agar petahana tidak menyelewengkan APBD untuk kegiatan kampanye.

tribunbatam/septyan mulia rohman
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Novelino saat memaparkan data tentang penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019 di Tarempa beberapa waktu lalu. Calon petahana di Pilkada Anambas wajib untuk cuti. Hal ini diatur dalam PKPU 18 Tahun 2018. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU melalui Divisi Penyelenggara Pilkada KPU, Novelino.

Menurutnya, pengajuan cuti calon petahana dilakukan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU.

Kewajiban bagi incumbent mengajukan cuti untuk ikut Pilkada, khususnya Pilbup Anambas, diatur dalam PKPU 18 Tahun 2018.

"Aturannya seperti itu. Masa waktu yang bersangkutan cuti dilakukan sampai KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada," ujarnya, Senin (2/3/2020).

Novelino mengungkapkan, kewajiban cuti yang dilakukan oleh petahana bertujuan untuk menghindari penggunaan APBD untuk kampanye, termasu kegiatan lain yang menyangkut dengan politik.

Masa cuti petahana akan berakhir bila pengumuman dan penetapan suara terbanyak diumumkan oleh KPU.

Duet dengan Pasangan Lama

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris masih melabuhkan pasangannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersama Wan Zuhendra.

Menurut Haris, empat tahun menjalin kerja sama sebagai Bupati dan Wakil Bupati, keduanya tidak memiliki permasalahan.

Penegasan ini disampaikan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai rapat paripurna ini.

Penegasan tersebut sekaligus membantah kabar yang berkembang soal pecah kongsi di antara Haris dan Zuhendra.

Sebelumnya muncul kabar, instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menunjuk Wan Zuhendra agar maju menjadi calon Bupati Anambas periode 2020 - 2025.

Pertimbangan belum adanya kepala daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Kepri dari orang 'merah', disebut-sebut menjadi alasan kuat perintah partai itu.

Kabar ini muncul setelah pelaksanaan ‎Kongres V PDI Perjuangan di Bali awal Agustus 2019.

"Insya Allah saya masih bersama Pak Wakil Bupati untuk 2020. ‎Selama 4 tahun tidak ada permasalahan saya dengan beliau. Kami juga memiliki niat yang sama untuk membangun daerah," ujar Haris, Selasa (27/8/2019).

Haris menjelaskan kalau Undang-Undang memberikan ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Haris tidak ambil pusing soal koalisi partai politik.

Menurut Haris, koalisi akan terbentuk dengan sendirinya.

Dia juga tidak menutup ruang bagi partai politik lain bila nantinya ingin bergabung.

TEGAS, Mendagri Tito Karnavian Minta Petahana yang Ikut Pilkada, Jangan Salah Gunakan Kewenangan

Haris - Wan Kembali Duet, Maju Bersama di Pilkada Anambas 2020, Ini Calon Lainnya

Baik PDI Perjuangan maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sama-sama memiliki 3 kursi di DPRD untuk periode 2019 - 2024.

Dua partai politik ini memiliki wakil rakyatnya di masing-masing daerah pemilihan di Anambas.

Haris juga tidak ambil pusing soal kabar mantan Bupati Anambas yang juga pasangannya saat memimpin Anambas sebelumnya, Tengku Mukhtaruddin maju pada Pilkada 2020.

"Soal itu, silakan saja. Rasanya tidak ada masalah," ucap Haris.

Tak Boleh Lagi ada Pelantikan Pegawai

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris masih melantik pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas 6 Januari lalu.

Sementara di beberapa daerah, hal itu tidak dilakukan lagi. Lantaran ada yang menyatakan tertanggal 6 Januari 2020 sudah masuk tahapan pemilihan kepala daerah.

Bagaimana sebenarnya?

Dikonfirmasi Tribun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan, pelantikan pejabat eselon masih bisa dilakukan selama tidak lewat tanggal 8 Januari 2020.

Batas waktu ini diberikan karena penetapan pasangan calon terhitung enam bulan sejak tanggal 8 Januari 2020.

"Tanggal 6 masih boleh, karena hitungan kami enam bulan sampai penetapan pasangan calon itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020, berarti dibawah tanggal 8 masih boleh," jelas Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/1/2020).

Yopi menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan memang tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Undang Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau di bawah tanggal 8 Januari 2020 ya tidak ada masalah, karena tahapan PKPU 16 tentang tahapan itu mengaturnya kalau kita hitung 6 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. Jadi kalau ditanggal 6 Januari tidak ada persoalan," ungkapnya.

Bupati Anambas Lantik Pejabat Eselon di Awal Tahun

Sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Senin (6/1/2020).

Selain melantik sejumlah pejabat eselon, beberapa ASN yang berada di aula lantai III Kantor Bupati di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat penghargaan dari orang nomor satu di Anambas karena sudah memasuki masa pensiun.

Pelantikan ini merupakan yang kedua dilakukan Abdul Haris. Rabu (31/12/2019) lalu, Bupati Anambas Abdul Haris melantik 163 pejabat administrator.

Pelantikan eselon tersebut diadakan di Aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Senin (6/1/2020).

"Pelantikan hari ini adalah penyusunan tim kerja yang diharapkan akan membawa perubahan kinerja yang lebih baik untuk masing-masing pejabat," ucap Haris kepada seluruh ASN yang hadir.

Haris juga menyebutkan ada beberapa kriteria pejabat yang dilantik.

Mereka mempunyai mempunyai kinerja yang baik diharapkan dapat membantu memperkuat perangkat daerah yang baru, pejabat yang tidak mampu menyesuaikan diri dan membentuk kerja tim dan berkomunikasi baik dengan level pimpinan maupun bawahannya di perangkat daerah yang lama.

Pejabat yang kinerja dan disiplinnya di perangkat daerah lama sangat rendah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Dengan adanya pelantikan ini diharapkan seluruh pejabat dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas barunya," tegas Haris.

Pelantikan tersebut diakui Haris dilakukan untuk menghindari kekosongan pejabat setelah dilakukannya pembentukan perangkat daerah baru, yaitu BPBD dan perubahan struktur organisasi pada beberapa perangkat daerah yang lama.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved