PENCURIAN DI PELABUHAN KARIMUN
Paspor dan Ponsel Raib Dicuri, M Yusuf Batal Berangkat ke Malaysia
Nasib malang dialami M Yusuf. Perkenalannya dengan 1 pria di musala Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Minggu (1/3/2020), merubah rencananya ke Malaysia.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Nasib malang dialami M Yusuf. Perkenalannya dengan seorang pria di musala Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Minggu (1/3/2020), terpaksa merubah semua rencananya.
Pria 35 tahun itu terkejut setelah melihat barang bawaannya tidak ada lagi setelah terbangun di musala pelabuhan itu.
Orang yang dikenal Yusuf di musalah pelabuhan itu diduga telah mengambil barang bawaannya.
Rencana M Yusuf untuk berangkat ke Malaysia harus pupus dengan musibah yang ia alami ini.
Barang berharganya seperti paspor dan telepon genggam raib digondol pencuri.
Rencananya Yusuf akan berangkat ke Malaysia pada Senin (2/3/2020) pagi.
"Tahunya jam enam pagi tadi. Barang-barang saya sudah tak ada lagi. Tak jadi berangkat lah. Paspor sama hape dibawa kabur," ucapnya di Mapolsek Balai.
Pencuri di Karimun Terekam CCTv
Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) di Kabupaten Karimun terekam kamera pengawas sebuah toko.
Peristiwa ini terjadi di jalan Pertambangan, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/2/2020) pagi.
Pelaku mengambil satu unit ponsel milik seorang pemborong bangunan di seberang jalan dealer Mino Perkasa. Ponsel tersebut tertinggal di dashboard sepeda motornya.
Dari rekaman berdurasi 27 detik tersebut, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di seberang dealer.
Tampak pelaku berjenis kelamin laki-laki, berambut pendek, memakai jaket, celana pendek dan mengendarai sepeda motor Satria Fu.
Setelah berpura-pura seakan mencari sesuatu dengan cara melihat ke kiri dan ke kanan, pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban.
Ketika jalanan sepi, atau pada menit ke 21 dalam rekaman, ia meraih ponsel korban. Setelah berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.
Seorang pemilik toko di sekitar lokasi, Yanda, mengatakan, awalnya korban tidak menyadari ponselnya tertinggal. Namun sekitar dua menit setelah meninggalkan sepeda motor, korban kembali untuk mengambil ponselnya.
"Kejadian sekitar pukul 08.58 WIB tadi. Yang punya HP pemborong di bangunan yang sedang dibangun ini," katanya.
• MENGHARUKAN, Tahanan Kasus Pencurian Hadiri Pemakaman Sang Ayah dan Dikawal Ketat Polisi
• Video Pria Lakukan Aksi Pencurian Bak Genderuwo, Sekujur Tubuh Penuh Oli
Usai melihat rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pencurian itu, Yanda meyakini pelaku telah mengincar korban.
"Sebentar saja bapak (korban) pergi, pelaku langsung datang," ujarnya.
Namun kata Yanda, korban tidak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.
"Bapak itu tidak mau buat laporan. Dia cuma sayang nomor kontak yang di dalam Hp-nya," ucapnya.
Remaja 16 Tahun Curi 3 Kipas Angin
Ulah seorang remaja di Karimun berinisial Sa boleh dibilang buat yang mengetahuinya geleng-geleng kepala.
Ia nekat mencongkel jendela sebuah rumah di jalan Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2020).
Niatnya ini sempat terlihat oleh warga. Remaja 16 tahun ini tidak hilang akal. Ia kembali melanjutkan aksinya dengan berjalan ke belakang rumah korban dan mendobrak pintu hingga engselnya terlepas.
"Tersangka mengambil tiga kipas angin dan kemudian meletakannya di wc yang berada di luar rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Kamis (23/1/2020).
Sa lantas kembali pada malam hari ke rumah korban untuk mengambil barang curiannya. Kipas angin itu lalu ia bawa ke rumahnya.
Tim Ospnal Satreskrim Polres Karimun membekuk Sa beberapa jam setelah Ia membawa barang curiannya.
"Tersangka kami tangkap di Telaga Harapan sekira pukul 9 malam," ungkap Herie.
Atas tindakannya, Sa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.
"Dia dulu pernah juga ditangkap dan diversi," ujarnya.
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Tukang Sate di Batam
Mengaku datang ke Karimun untuk main-main, seorang pemuda bernama Muhammad Ibrahim (20) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang tinggal dan bekerja sebagai penjual sate di Kota Batam ini melakukan pencurian di Karimun.
Tepatnya di sebuah rumah di jalan Telaga Mas, RT 004, RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Ke Karimun main-main saja," kata Ibrahim sambil menunduk ketika dihadirkan dalam ekspos pengungkapan tindak pencurian di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (16/1/2020) sore.
Tindak pencurian itu dilakukannya pada Minggu (12/1/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu Ibrahim masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tak terkunci.
"Pelapor (korban) tidak mengunci pintu supaya saat istrinya pulang tidak perlu membangunkannya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskrim Polres Karimun Iptu Rustam Efendi Silaban.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pencuri di keesokan harinya.
Korban mendapati sejumlah barang-barang berharga miliknya hilang.
Setelah dicek, korban kehilangan satu unit kamera merk Sony, satu unit handphone merek Samsung, satu jam tangan merk G-Shock, satu unit camera digital merek Fujifilm, sejumlah perhiasan dan dompet yang berisi dokumen pribadi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Batam.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun kemudian berangkat ke Kota Batam pada Rabu (15/1/2020) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Ibrahim dibekuk polisi ketika sedang berjualan sate di Botania, Batam Centre, Kota Batam.
"Dia ditangkap saat berjualan sate di Botania," jelas Rustam.
Ternyata tindakan pencurian yang dilakukan Ibrahim di Karimun bukanlah yang pertama kalinya.
Beberapa tahun yang lalu, ia ditangkap oleh Polsek Balai Karimun karena kasus yang sama.
Namun karena masih di bawah umur, Ibrahim dilepaskan setelah proses diversi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)