Hubungan Sejenis di Dalam Rumah Ibadah, Warga Murka dan Bawa Pelaku ke Kantor Polisi

ROP, salah satu laki-laki yang melakukan hubungan sesama jenis di tempat ibadah membuat pengakuan mengejutkan.

Editor: Eko Setiawan
internet
Ilustrasi Gay 

Ketika sudah larut malam, kedua lelaki itu tampak mematikan semua lampu di mushala.

Merasa curiga, pengurus dan warga akhirnya bersama-sama mendatangi mushala tempat EPS dan ROP tidur.

Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.

Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Pengakuan pilu korban

ROP yang merupakan bocah putus sekolah itu kini mengalami trauma.

Pascakejadian nahas yang menimpanya, ia langsung direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ungkap Deny.

Selain itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan ROP.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved