Penyidik Polres Bintan Telusuri Dugaan Korupsi di Desa Mentebung, Terkendala Cuaca Ekstrem
Penyidik Satreskrim Polres Bintan terkendala cuaca untuk bisa ke Desa Mentebung,Tambelan, Bintan. Mereka menyelidiki dugaan korupsi dana desa di sana.
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan terkendala cuaca untuk bisa ke Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Mereka memerlukan waktu berjam-jam lamanya menggunakan kapal laut.
Bukan tanpa alasan mereka turun ke Kecamatan Tambelan. Mereka sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi dana Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Penyelidikan dilakukan atas dugaan korupsi beberapa proyek yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017-2018.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pihaknya sudah meminta keterangan 31 orang untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah aparatur desa sebanyak 10 orang dan 21 orang dari pihak penyedia barang dan jasanya.
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan penggunaan dana desa di APBDes 2018-2019. Termasuk Pak Kadesnya juga,” ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Agus menyebutkan, pihaknya saat ini masih sebatas melakukan klarifikasi dan belum sampai ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah klarifikasi. Namun kami perlu melakukan pengecekan fisik di lapangan, benar atau tidak dugaan tersebut," ucapnya.
Pihaknya masih mengalami hambatan cuaca untuk mencapai lokasi ke Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan.
"Hambatan itu merupakan kondisi cuaca yang ekstrem. Jadi kami masih menjadwalkan ulang waktu kita untuk melihat kondisi di lapangan," katanya.
Agus menambahkan, tim penyelidik akan turun ke Kecamatan Tambelan apabila cuaca sudah membaik.
"Jika kami sudah periksa fisiknya dan terdapat kerugian negara, maka kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi jika belum, kasus ini juga belum dapat ditingkatkan,” katanya.
Dugaan Korupsi Dana Desa Kukup
Kepala Desa (Kades) Kukup Kecamatan Tambelan,Hadran Ahmad Akhirnya bisa melunasi uang kerugian Negara dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Adapun jumlah uang kerugian dana desa yang sudah dilunasi beliau sebesar Rp 280.720.963.
Sebelumnya, Hadran kades kukup terjerat kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 280.720.963 pada tahun anggaran 2016.
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, hadran diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara, pada awal Oktober lalu.
Hadran pun di berikan waktu hingga 9 November 2019 untuk pengembalian uang.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dirinya telah mengembalikan Rp50 juta dan tersisa hutangnya sebesar Rp 230 juta lebih.
"Tetapi disaat masa waktu yang diberikan mulai dari bulan oktober hingga 9 November lalu, hadran tidak bisa mengembalikan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin melalui Kanit Tipikor Ipda Maidir, Minggu (22/12/2019).
Lanjutnya, atas hal itu, akhirnya APIP mengeluarkan surat peringatan kepada dirinya secara berturut-turut.
Pada 15 November 2019, Hadran diketahui telah menyetor lagi Rp 21 juta untuk mencicil utangnya kepada negara.
Sisa utang Hadran kepada negara pun tersisa Rp 209 juta lebih.
"Namun sampai waktu yang diberikan hadran belum juga bisa melunasi, hingga pada akhirnya, Hadran kembali mencicil utangnya sebesar Rp 20 juta pada 5 Desember 2019," terangnya.
Maidir juga menyebutkan, setelah mengembalikan uang itu, pada tanggal 16 Desember dilakukan lagi pengembalian sebesar Rp 102 juta dan pada 20 Desember ada pengembalian lagi sebesar Rp 87.730.000 yang disetorkan ke rekening Desa Kukup.
"Jadi atas pengembalian bertahap yang dilakukan kepala desa kukup itu,seluruh kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,"ujar Maidir.
Maidir juga menambahkan, selain hadran,kerugian negara yang ditimbulkan oleh Jerrt Nauli Siregar yang pernah menjabat sebagai Plt Kades Kukup sebesar Rp 26 juta lebih juga sudah dikembalikan ke rekening Desa Kukup.
"Dengan demikian, keduanya dipastikan terlepas dari jeratan hukum yang sebelumnya di sangkakan.Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan sesuai dengan perjanjian antar kementrian," ucapnya.
Satu Desa Bakal Kelola Rp 3 Miliar
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020 untuk 36 desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri naik sekitar Rp 12 miliar dibandingkan tahun 2019.
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan total APBDes yang dikucurkan untuk tahun ini sebesar Rp 115 miliar lebih.
Nominal itu berasal dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan melalui APBN sebesar Rp 39,5 miliar , Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp 61,8 miliar lebih serta Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 14 miliar lebih.
Total APBDes untuk tahun 2019 lalu sebelumnya mencapai Rp 103 miliar lebih.
"Tahun ini kembali naik, nilai total APBDes mencapai Rp 115 miliar lebih " ujar Apri, Minggu (26/1/2020).
Dengan kenaikan APBDes ini, menurutnya hampir setiap desa di Bintan akan memiliki nilai kas mencapai Rp 3 miliar lebih bagi pembangunan desa.
Apri meminta Kepala Desa agar memperhatikan kualitas belanja, dimana indikatornya program kegiatan harus memiliki sasaran dan memberikan efek positif bagi masyarakat.
"Satu lagi kita mengingatkan agar program-program desa harus selaras dan sejalan dengan Pemerintah Daerah,sehingga apa yang tidak tertampung di APBD bisa tertampung di APBDes " ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan, desa-desa hendaknya bisa memprioritaskan pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia.
"Selain infrastuktur , kita meminta agar desa mampu memberdayakan ekonomi masyarakat juga. Sehingga semuanya yang dilakukan dengan dana itu pro terhadap masyarakat,” katanya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-bintan-akp-agus-hasanuddin-selidiki-dugaan-korupsi.jpg)