BATAM TERKINI

Jadi Kurir Sabu dari Batam, Fajar Dijanjikan Upah Rp 25 Juta Setelah Barang Sampai Tujuan

Menjadi kurir sabu dari Batam, Fajar mengaku barang itu titipan seseorang yang hendak dibawa ke Lombok dengan upah yang diterima Rp 25 juta.

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Ilustrasi 

Jadi Kurir Sabu dari Batam, Fajar Dijanjikan Upah Rp 25 Juta Setelah Barang Sampai Tujuan

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski sering tertangkap, tapi aksi penyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam seolah-olah tak ada habisnya.

Kali ini Petugas Avsec kembali berhasil menggagalkan peredaran barang tersebut seberat 1 kilogram dari calon penumpang Batik Air, Fajar Maulana (25) pada Kamis (5/3) sekira pukul 07.05 WIB.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu itu terdeteksi oleh petugas Avsec saat melewati mesin X-ray.

"Saat melewati mesin X-Ray, petugas Avsec mencurigai bawaan seorang penumpang yakni Tas Coklat Merek Polo," ungkap Suwarso.

Ia menyebut setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Avsec, ternyata ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang digulung di dalam 4 celana jeans.

"Selanjutnya, pria yang memegang tiket Batik Air dengan rute Batam-Cengkareng-Lombok diintrogasi oleh petugas. Saat ditanya barang tersebut, pria itu tidak bisa menjawab hingga akhirnya mengakui," jelas Suwarso.

Dari keterangan pria tersebut, barang itu titipan seseorang yang hendak dibawa ke Lombok dengan upah yang diterima Rp 25 juta.

"Barang itu adalah titipan seseorang, dari pengakuannya ia diupah Rp 25 juta hingga barang tersebut sampai ditujuan," ucap Suwarso.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

6 Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Kepri

Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat total 6 kilogram dari Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kepri namun berhasil diamankan polisi dari 3 tersangka yang berasal dari Malaysia.

Hal ini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri.

"Pengakuan pelaku, sabu-sabu didapat dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," kata Dirresnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (6/3/2020).

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Kepri.

"Ini yang sedang masih dalam pengembangan, kemana lagi pelaku akan menyebarnya," ucapnya.

Mantan Wakapolresta Barelang ini menyebutkan, tersangka yang ditangkap bertugas sebagai transporter.

Tersangka mendapat upah dari setiap proses angkut sabu-sabu ke alamat tujuan.

"Mereka hanya transpoter, atau hanya mengantarkan saja," ungkapnya.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika menurutnya terus dilakukan berkat dukungan masyarakat.

"Kami selalu mengimbau, untuk masyarakat bersama-sama membantu. Bila ada informasi adanya transaksi atau mengetahui orang yang terlibat narkoba, silahkan melaporkan. Kami tentu melindungi informan tersebut," sebutnya.

Tangkap 3 Tersangka

Tim gabungan Polda Kepri meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang ke Batam pada Kamis, (5/3/2020).

"Sekira pukul 2 siang, tersangka berinisial Er (46) kami tangkap di Kawasan Bengkong, Kota Batam," ujarnya, saat ekspos di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus sabu dengan berat 3 kilogram.

Hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Pengembangan yang dilakukan bersama tim gabungan. Dua tersangka lain berinisial Rs (53) dan Bw (51) diringkus di Tanjung Uncang, Batam sekira pukul 00.15 WIB," ungkapnya.

Dari dua tersangka, tim gabungan mendapat 3 Kg sabu-sabu.

"Ada empat bungkus sabu dengan berat 3 kilogram berhasil diamankan. Total keseluruhan ada 6 Kilogram," ujarnya.

Pimpin Ekspos di Polres Tanjungpinang

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi akan memimpin ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram di Polres Tanjungpinang.

Ungkap kasus ini, rencananya dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Pantauan TribunBatam.id, terlihat petugas sudah memasang spanduk dan meja persiapan ekspos.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.

"Alhamdulilah kembali ungkap 2 kilogram sabu," katanya usai memimpin upacara serah terima jabatan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (5/3/2020) kemarin sore.

Ia mengatakan, pengungkapan ini dari hasil pengembangan pengungkapan yang sudah dilakukan.

"Ini hasil pengembangan tangakapan sebelumnya," ujarnya.

Kapolres pun belum bisa membarikan secara rinci hasil penangkapan terbaru tersebut. Sebab, masih tahap pengembangan.

"Nanti akan kami sampaikan lagi ya, anggota masih bekerja melakukan pengembangan. Untuk tangkapan ini lokasi di Batam," katanya.

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Diresnarkoba Polda Kepri Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dari tiga laporan perkara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 perkara tersebut ialah sebanyak 664,88 Gram sabu Dan yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 524,71 Gram sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini Jumat (6/3/2020)

Sedangkan menurut Kabag Bin opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut ia mengatakan sebanyak 118,17 dan akan di kirim ke labfor untuk Pemeriksaan.

"Kita juga sisihkan sebanyak 22 gram sabu untuk pembuktian persidangan," ujarnya

Dalam Konfrensi pemusnahan tersebut yang melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut ialah tim dari Biddokes Polda Kepri.

Dihadiri Bea Cukai

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari tiga Laporan perkara beberapa waktu terakhir.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Bea Cukai yang turut membantu proses penangkapan, serta pihak BNNP Kepri serta dari Bidokes Polda Kepri.

Hingga berita ini di tulis proses pemusnahan narkoba dalam proses persiapan untuk melakukan pemusnahan.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Endra Kaputra/Alamudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved