BATAM TERKINI
Sering Bermasalah, Komisi IV dan Disdik Kota Batam Bahas Aturan PPDB 2020
Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkait aturan PPDB 2020 yang kerap bermasalah setiap tahunnya.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mempresentasikan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Seperti diketahui, proses PPDB kerap menimbulkan persoalan di Kota Batam hampir setiap tahunnya.
Dalam pertemuan itu, terdapat jalur pendaftaran PPDB SMP tahun ajaran 2020/2021 dibagi menjadi beberapa bagian.
Di antaranya jalur prestasi 30 persen, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.
"Kami buat pertemuan ini agar setiap tahun tidak muncul lagi permasalahan yang besar terhadap PPDB ini," ujar Pimpinan Rapat sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar, Senin (9/2/2020).
Ia juga menyarankan Komisi IV bersama Disdik dan sekolah swasta duduk kembali bersama seperti ini sebelum pelaksanaan PPDB.
Ini menurutnya penting untuk mengurai persoalan-persoalan yang ada selama ini.
"Selain itu jangan lagi menerima siswa tapi sekolahnya tak ada. Sehingga siswa menumpang," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Yunus berharap, sekolah swasta dapat mengejar mutu, sehingga menjadi unggulan dan pilihan orang tua murid.
"Sehingga jadi kejaran orang. Untuk SD 80 persen zona, 5 persen perindahan ortu, 15 persen afirmasi. Saya tak sepakat 5 persen itu. Perpindahan orangtua hampir tidak tercapai. Karena perpindahan tugas biasanya polisi, kejaksaan, PNS dan lain sebagainya," kata Yunus.
Selain itu, siswa yang diterima tidak diumumkan di dinding sekolah. Seharusnya diumumkan ada berapa yang diterima sehingga ada transparansi.
Rapat ini diikuti oleh beberapa Kepala Sekolah Negeri di Kota Batam. Dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam lainnya, Aman, Mochamat Mustofa, H Syahrul, Nina Mellanie dan Ahmad Surya. Hingga berita ini ditulis pertemuan masih berlangsung.
Aturan Baru PPDB 2020
Kadis Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengakui ada perubahan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 ini.
Adapun persentase yang diterima setiap sekolah 50 persen zonasi full, 30 persen untuk prestasi, 5 persen perpindahan, dan 15 persen afirmasi.
"Tahun ini PPDB sedikit berubah, bahkan persentasenya juga berubah," ujar Hendri, Jumat (7/2/2020).
Diakuinya untuk jalur zonasi, bisa memakai zona pada PPDB tahun sebelumnya.
Atau bisa juga mengalami perubahan.
"Untuk zonasi sedang kita bahas di tingkat K3S (kelompok kerja kepala sekolah) kecamatan. Bisa sama, bisa ada pergeseran," ujarnya.
Sementara untuk jalur afirmasi merupakan jalur PPDB khusus untuk siswa kurang mampu secara ekonomi.
Pembuktiannya dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikutnya jalur prestasi tetap ada bahkan dinaikkan persentasenya dengan tujuan menjaga standar pendidikan.
Prestasi sekolah tetap terjaga.
Daya saing siswa untuk berprestasi di sekolah pun tetap ada.
Sehingga sekolah di Batam tetap bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Kepulauan Riau.
"Pelaksanaannya bagaimana, kita masih tunggu juknis dari pusat. Juknis belum turun. Diperkirakan bulan Mei mulainya," kata Hendri.
Ia menambahka pada PPDB 2019 lalu persentase siswa berdasarkan zonasi sebesar 80 persen.
Sisanya, 15 persen untuk siswa berprestasi, dan 5 persen untuk siswa pindahan.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)