Arya Satria Claproth Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka, Pengacara Siapkan Banyak Bukti

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya Satria Claproth mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan setelah klien ditetapkan tersangka KDRT

Kolase/Kompas.com/Revi C Rantung
Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe. 

Arya Satria Claproth Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka, Pengacara Siapkan Banyak Bukti

TRIBUNBATAM.id- Perselisihan antara pasangan Arya Satria Claproth dengan Karen Pooroe nampaknya terus bergulir.

Setelah kematian tragis putri satu-satunya pasangan tersebut, nyatanya tidak membuat keduanya berdamai.

Baru-baru ini, Arya Satria Claproth pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Arya Satria Claproth, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan setelah kliennya ditetapkannya sebagai tersangka KDRT tersebut.

Diketahui, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka karena laporan penyanyi Karen Pooroe, istrinya.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Karen Pooroe di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Karen Pooroe di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 12 Maret 2020, Gemini Mengkritik, Aquarius Curiga, Taurus Sulit Dipahami

Ramalan Zodiak Kamis 12 Maret 2020, Sagitarius Hujan Uang, Cancer Waspada, Leo Kerja Keras

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved