BATAM TERKINI
Aturan Baru di Singapura, Turis Datang Harus Jalani Karantina 2 Minggu, Ini Tujuannya
Singapura memberlakukan maklumat karantina bagi pengunjung yang akan masuk ke negaranya, berlaku Senin (16/3) pukul 23.59 waktu setempat, cegah corona
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina bagi pengunjung yang akan masuk ke negaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), kemudian disampaikan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Budiman Hadiwasito menjelaskan, pihak Singapura akan melakukan karantina selama 14 hari kalender. Jika pengunjung yang datang pernah memasuki negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, Britania Raya akan dikarantina.
"Hal ini disampaikan pemerintah Singapura melalui KBRI dan kami lanjutkan. Untuk ketetapan ini, berlaku bagi warga Singapur. Jadi akan dikarantina di rumah masing-masing alias tak boleh keluar selama 14 hari," katanya, Senin (16/3/2020) siang di kantornya.
Untuk lebih lengkap, ini isi surat maklumat pihak Singapura yang disampaikan ke KBRI dan termasuk berlaku di negara-negara lain yang akan masuk.
Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
Pengumuman
Kebijakan Lintas Batas Singapura terkait Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura. Termasuk transit. Dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day stay home Nottlice/SHN).
2. Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN contohnyah buku pemesanan hotel selama 14 hari atau buku alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura suai dengan imfectilus Diseases Act Singapura make akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan serta:
a. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass. Dependents Pass. atau Student's Pass. Re-Entry (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
b. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.
4. Khusus unIuk seluruh shon-tarm visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan Informasi kesehalan kapada Kedutaan Besar Republlk Singapura dann negara tempat pengunjung tersebutersebul bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kemenlerian Kesehatan Singapura.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpomls Aulhonly (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang hendak memiliki bukti persetujuan InformasiI kesehatan dimaksud maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
(TribunBatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/temuan-virus-corona-di-singapura.jpg)