Senin, 20 April 2026

VIRUS CORONA

Alami Gejala COVID-19? Ini Langkah Protokol Kesehatan yang Disarankan Kemenkes

Alami Gejala COVID-19? Ini Langkah Protokol Kesehatan yang Disarankan Kemenkes. Simak Disini

freepik
Ilustrasi/ Alami Gejala COVID-19? Ini Langkah Protokol Kesehatan yang Disarankan Kemenkes 

Alami Gejala COVID-19? Ini Langkah Protokol Kesehatan yang Disarankan Kemenkes

TRIBUNBATAM.id - Apa yang harus dilakukan jika mengalami gelaja virus corona covid-19?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia memberikan imbauan protokol kesehatan yang harus dijalani terduga pasien Virus corona.

Seperti diketahui, virus yang berawal dari Wuhan, China ini telah dinyatakan berstatus pandemi.

Artinya, penyebaran Virus Corona dinyatakan sudah global, termasuk di Indonesia.

Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Senin (16/3/2020)
Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (pikobar.jabarprov.go.id)

Kemenkes kemudian menyusun sejumlah protokol yang harus dilakukan seseorang yang merasakan gejalan Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, imbauan tersebut dimuat dalam laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (16/3/2020).

Berikut langkah protokol kesehatan yang disarankan Kemenkes.

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38°C; dan

b. Batuk/pilek/nyeri tenggorokan

Maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Sebaran Pasien Virus Corona di Indonesia, DKI Jakarta 51 Kasus, Terbanyak di Jakarta Selatan

Pandemi Corona, Malaysia Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes.

Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Jika Anda memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19;

Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

6. Jika hasilnya positif :

I. Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

II. Sampel akan diambil setiap hari.

III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

7. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved