EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Bertemu di Warnet, Ini Kronologis Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Timur

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan berawal dari pertemuan Y dengan korban di warnet.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra saat ekspos pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020). 

TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.

"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).

Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.

"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.

Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.

Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.

Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.

Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).

"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Menyasar Wanita Serta 16 Kali Beraksi, Penjambret ini Diringkus Anggota Polsek Tanjungpinang Timur

Spesialis Penjambret Emak-Emak Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur, Aksinya Terekam CCtv

 

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved