Polisi Bongkar Sindikat Konten Mesum, Banyak Cewek di Indonesia Rela Difoto Tanpa Busana

Sindikat penyedia konten mesum yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata sudah beroperasi sekitar satu tahun.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi: Fot Tanpa Busana 

"Ya cuma dapat dari situ dia," tukasnya.

Namun berdasarkan catatan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para saksi atau keenam model itu, Trunoyudo mengungkapkan pelaku terbukti mengunggah konten foto bermuatan pornografi, yang itu sangat mungkin disalahgunakan oleh banyak pihak di media sosial.

"Ini kan akan diunggah karena di dalam akun publik, akun medsos, ini kan akun medsos, kalau sudah diunggah, sudah menjadi publik," jelasnya.

Tak cuma itu, ungkap Trunoyudo, pelaku juga bakal dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasalnya satu di antara enam model cewek yang diajak pelaku masih kategori anak di bawah umur.

"Juga kami terapkan juga tentang UU ITE dan UU perlindungan anak. Juga tentang pornografi," pungkas Trunoyudo.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, penyidiknya mendapati ratusan konten foto dalam praktik yang dijalankan pelaku.

"Fotonya banyak. Jadi dia cuma foto aja, tanpa video," katanya saat dihubungi.

Ia mengaku masih merinci jumlah pasti keuntungan yang didapat pelaku selama setahun menjalankan praktik tersebut.

"Kisaran belasan juta, kami masih berupaya merinci pastinya," pungkas Catur.

Fotografer Asal Malang Buka Bisnis Konten Syur di IG dan WA, Banyak Cewek Cantik Rela Difoto Panas
Fotografer Asal Malang Buka Bisnis Konten Syur di IG dan WA, Banyak Cewek Cantik Rela Difoto Panas (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pornografi melalui media sosial, Jumat (20/3/2020).

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, praktik tersebut memanfaatkan kemudahan berbagi informasi di media chatting WhatsApps (WA), dan Instagram (IG).

Satu orang pria berinisial FA (37) warga Malang, telah diamankan penyidik sebagai tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan dalam praktik ini satu orang berjenis kelamin pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu tersangka aja yang kami amankan," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved