Larangan Berkumpul Cegah Covid-19, Tim Gabungan Temukan Warga Anambas Keluyuran di Luar Rumah

Larangan untuk tidak berada di luar rumah baik itu duduk di kedai kopi atau makan di restoran cegah COvid-19 kurang diindahkan oleh warga Anambas.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim gabungan memberi imbauan kepada pengunjung di tempat makan di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Selasa (24/3/2020) malam. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpulnya orang untuk memberi imbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

ANAMBAS,TRIBUNBATAM.id - Larangan untuk tidak berada di luar rumah baik itu duduk di kedai kopi atau makan di restoran sampai waktu yang tidak ditentukan kurang diindahkan oleh warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Tim gabungan masih menemukan sejumlah warga yang berkumpul di sejumlah lokasi di ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa.

Ini terungkap saat tim Polres Kepulauan Anambas bersama TNI, Satpol PP dan Ormas melakukan patroli di tempat makan di Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 8 malam.

Patroli diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam Selasa (24/3/2020) sekira pukul 8 malam.

Pelaksanaan apel gabungan di Mapolsek Siantan dalam rangka patroli skala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memberi imbauan kepada masyarakat ditempat keramaian.

"Patroli ini sangat penting dilakukan dalam antisipasi dini pencegahan Covid-19 yang sedang terjadi sekarang. Kami akan terus melakukan patroli di pusat keramaian seperti di warung kopi, tempat makan, tempat wisata," ucap Cakhyo, Rabu (25/3/2020).

Lebih lanjut Cakhyo mengatakan pihaknya juga membagi beberapa tim dalam pelaksanaan patroli gabungan tersebut.

"Kami membagi 3 tim dengan lokasi yang sudah ditentukan. Nantinya tim tersebut akan memberi imbauan kepada masyarakat dan kalau ada masyarakat yang masih duduk harus dibubarkan. Ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020," jelas Cakhyo.

Sebanyak 54 personel yang tergabung dari Polres Kepulauan Anambas, Koramil 02 Tarempa, Satpol PP, dan Ormas (Bikers Subuhan) yang dibagi menjadikan tiga tim, menelusuri tempat-tempat makan yang sering menjadi aktivitas masyarakat di malam hari, seperti di Pelabuhan, Jalan Hang Tuah, Toko makanan, kedai kopi, rumah makan, tempat hiburan hingga Kantor PLN.

"Tujuan patroli ini kita mengimbau kepada masyarakat Anambas untuk kembali ke rumah dan tidak melaksanakan aktivitas berkumpul di luar rumah," tegas Cakhyo.

Maklumat Kapolri

Imbauan pemerintah agar lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah dinilai belum sepenuhnya efektif.

Seruan pembatasan sosial itu muncul untuk mencegah wabah coronavirus disease (Covid-19).

Saat ini, pemerintah terus menerus mencari cara agar penyebaran virus corona di Indonesia bisa dihentikan.

Dari kepolisian pun mengikuti arahan dari pemerintah untuk sama-sama menangani penyebaran virus corona di tanah air.

Tinjau Proyek RS Covid-19 di Batam, Panglima TNI: Semoga Senin (30/3) Sudah Beroperasi

Tottenham Hotspur Sulit Juara, Harry Kane Diprediksi Bakal Pindah ke Klub Lain Musim Depan

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait virus corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved