VIRUS CORONA DI BATAM
Polda Kepri Buru Penyebar Peta Hoax Covid-19, Pelaku Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengaku, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar hoax di tengah keresahan menghadapi Covid-19.
Polda Kepri Buru Penyebar Peta Hoax Covid-19, Pelaku Terancam Penjara hingga 10 Tahun
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di tengah mewabahnya Covid-19 di berbagai wilayah termasuk Indonesia khususnya Kepulauan Riau, teryata masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menyebar berita bohong atau hoax di tengah masyarakat.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengaku, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar hoax di tengah keresahan menghadapi Covid-19.
"Nantinya Ditereskrimsus Polda Kepri dalam hal ini Subdit Cyber Crime yang akan melakukan pengecekan," kata Yan Fitri di alun-alun Engku Putri, Batam, Rabu (25/3/2020).
Terutama terkait berita hoax yang beredar di media sosial tentang hasil peta penyebaran Covid-19, di seluruh kelurahan di Batam.
"Kita akan selidiki dan tindak tegas dan saya akan berkordinasi dengan Krimsus karena saya juga baru pulang dari Galang," ujarnya.
Yan Fitri juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kepri agar tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan menimbulkan keresahan karena semua pihak sedang berusaha melawan Covid-19," ujar Wakapolda Kepri.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kepri agar bersama-sama bahu membahu dengan Pemerintah melawan Covid-19.
"Patuhi semua himbauan dan arahan Pemerintah," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt juga mengatakan pihaknya dalam hal ini Cyber crime akan melakukan penelusuran terkait penyembaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Jika nantinya terbukti para pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan," jelasnya.

Harry menegaskan kembali pihaknya akan mengoptimalkan, tim cybercrime Ditreskrimsus dan dari Humas Polda Kepri untuk menelusuri hal tersebut
"Saat ini masyarakat butuh diberikan informasi yang menyejukkan," ujarnya
Harry berharap apabila nantinya masyarakat mendapatkan informasi dan sebelum di-share atau dibagikan kepada khalayak ramai diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, seperti ke kepolisian, diskominfo atau pihak terkait lainnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
UPDATE Corona di Batam, Kecamatan Batam Kota Masih Zona Merah, 27 Kasus Masih Dirawat |
![]() |
---|
Corona di Batam Tambah 9 Kasus Akhir Februari, Dua Kasus Baru Warga Kecamatan Batu Ampar |
![]() |
---|
7.272 Pelayan Publik Batam Bakal Divaksin Corona Tahap II, Siapkan 1.540 Vial Vaksin |
![]() |
---|
Vaksinasi Corona di Batam Dosis Dua, Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
Pasien Aktif Corona di Batam Tinggal 75 Kasus, Pasien Sembuh Corona 5.645 Orang |
![]() |
---|