RESTRUKTURISASI KREDIT

Patuhi OJK, Perusahaan Pembiayaan Tetapkan Syarat dan Prosedur Keringanan Kredit

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia bersedia longgarkan kredit, inilah syarat-syarat bagi debitur yang akan mendapatkan keringanan

tribunnews batam/istimewa
Ilustrasi kredit 

Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector. Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo. "Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi. "Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya. Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.

Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online. Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya. "Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu. "Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik. "Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit akibat virus corona. Padahal, Latifah sendiri adalah tulang punggung keluarga. Ia sudah lama berpisah dengan sang suami yang seorang pengangguran. Sementara dua anaknya masih duduk di bangku sekolah dan satu lainnya sedang kuliah.

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan hari. Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Fatimah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus sudah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojol benar-benar berjalan di lapangan.

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.(*)

 Sumber: https://personalfinance.kontan.co.id/news/mau-ajukan-keringanan-kredit-akibat-corona-ikuti-tata-cara-berikut?page=all

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/03/29/163204126/perusahaan-pembiayaan-nyatakan-siap-beri-kelonggaran-cicilan-tapi-ada

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved