RESTRUKTURISASI KREDIT
Patuhi OJK, Perusahaan Pembiayaan Tetapkan Syarat dan Prosedur Keringanan Kredit
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia bersedia longgarkan kredit, inilah syarat-syarat bagi debitur yang akan mendapatkan keringanan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar baik disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang merespon arahah Otoritas Jasa Keuangan.
APPI mematuhi aturan kelonggaran atau relaksasi untuk usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun non bank.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengatakan, kelonggaran kredit tersebut juga berlaku untuk pedagang pasar maupun pengemudi ojek online.
Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Namun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu ( memaparkan, terdapat beberapa jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, serta restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Syarat Keringanan
Selain itu, Suwandi mengatakan, terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.
Prosedur
Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan prosedur meliputi pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).
Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.
" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.
Tetap melakukan pembayaran
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia.
Sampai menunjukkan rekaman video Jokowi, drive ojol ini masih saja ditagih debt collector, lantas bagaimana cara mendapatkan keringanan akibat Corona?
Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan.
Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona.
Nah, wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut.
• Cerita Latifah Diburu Debt Collector lalu Tunjukkan Rekaman Pernyataan Jokowi, Nasibnya Justru Pilu
Pertama, debitur tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan.
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi," tutur juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).
Dapun prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi sejumlah syarat seperti debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM baik itu dari kredit UMKM maupun KUR.
Lalu, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
Kemudian mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank maupun leasing.
"Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing," kata Sekar.
Bagi debitur yang tidak termasuk golongan di atas, maka pihak bank maupun leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau pembiayaan.
Sehingga debitur dapat berkontak langsung lewat saluran komunikasi yang selama ini digunakan dengan tetap tidak perlu bertatap muka.
Debitur juga diminta selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit atau pembiayaan ini ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank maupun leasing," ujarnya.
Diburu Debt Collecor
Menunggangi motor Honda Vario, Latifah (51) pulang ke rumahnya sore itu, Jumat (27/3/2020). Perasaan lelah, gusar hingga sedih menghinggapinya. Sejak pagi ia keluar rumah untuk mencari rezeki sebagai pengemudi ojek online. Namun, sampai sore hari tak satu pun pesanan yang masuk ke telpon selulernya. Pandemi virus corona Covid-19 di Jakarta yang mengharuskan warganya melakukan physical distancing membuat Latifah kesulitan mendapat pelanggan.
Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector. Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo. "Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.
Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi. "Maklum lah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.
Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya. Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.
Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online. Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya. "Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.
Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.
Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu. "Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.
Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik. "Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.
Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit akibat virus corona. Padahal, Latifah sendiri adalah tulang punggung keluarga. Ia sudah lama berpisah dengan sang suami yang seorang pengangguran. Sementara dua anaknya masih duduk di bangku sekolah dan satu lainnya sedang kuliah.
Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan hari. Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Fatimah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).
"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus sudah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.
Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojol benar-benar berjalan di lapangan.
"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.(*)
