TANJUNGPINANG TERKINI

Janjikan Uang Rp 2 Juta dan 1 Unit Handphone, Pria di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad (34) saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (28/3/2020) lalu. 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.

Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.

Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.

Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.

"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).

Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.

Ungkap Kasus Pencabulan di Polsek Tanjungpinang Timur

Anggota Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, tersangka Y (23) menceritakan aksi mesumnya kepada tersangka Ew.

Tersangka yang masih di bawah umur ini, mempunyai hasrat untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih berumur 16 tahun.

Tersangka Ew diketahui melancarkan aksi bejatnya persis di hari Y berbuat mesum, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Patungan Beri Sumbangan ke RSUD EF, Ini Daftar Barang yang Dibeli

Karyawan PT Sat Nusapersada Tbk Iuran Sumbang Dana Cegah Covid-19 di Batam

"Setelah dapat cerita dari tersangka Y yang merupakan temannya, tersangka Ew melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Pengakuan pelaku dan korban sama, sudah 3 kali melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri," sebutnya.

Korban Mengaku Kabur dari Rumah

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.

"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).

Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.

"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.

Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.

Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.

Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.

Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).

"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved