Cegah Corona, 321 Warga Binaan Rutan Klas II A Barelang Batam Diasimilasi
Sebanyak 321 narapidana atau warga binaan Rutan Klas II A Barelang Batam menjalani asimilasi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM -Sebanyak 321 narapidana atau warga binaan Rutan Klas II A Barelang Batam menjalani asimilasi.
Mereka bisa keluar dari penjara menyusul adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Kepala Rutan kelas II A Barelang Batam, Iyan Patmos Purba, mengatakan asimilasi akan dilaksanakan terhitung mulai dari 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Hal ini kita lakukan sesuai dengan Permen Kumham no 10 tahun 2020," kata Iyan.
Dia juga mengatakan pemberlakukan asimilasi kepada warga binaan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kita sangat bersyukur dengan adanya keputusan menteri Hukum dan Ham RI, mengingat saat ini hampir semua Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia mengalami over kapasitas," kata Iyan.
Dia juga untuk Rutan Batam, memiliki kapasitas sebanyak 250 orang. Namun saat ini jumlah narapidana jauh melebih kapasitas.
Dia juga mengatakan dengan adanya keputusan tersebut bisa mengurangi jumlah warga binaan yang ada di Rutan kelas IIA Barelang Batam.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)