VIRUS CORONA

Kritik Kebijakan Darurat Sipil, Arteria: Ini Bahaya, Polri Bisa Head to Head dengan Kepala Daerah

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengkritisi kebijakan penerapan status darurat sipil oleh pemerintah.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
ILUSTRASI/ Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengkritisi kebijakan penerapan status darurat sipil oleh pemerintah. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengkritisi kebijakan penerapan status darurat sipil oleh pemerintah.

Menurut Arteria, kebijakan penerapan status darurat sipil oleh pemerintah untuk menangani wabah virus corona akan membenturkan tugas kepala daerah dengan Polri.

Hal ini diungkapkan Arteria Dahlan dalam rapat kerja virtual Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Selasa (31/3/2020). 

Arteria mengatakan kebijakan tersebut akan membuat Polri head to head dengan kepentingan kepala daerah. 

Tak hanya itu, Arteria turut mengkritik kebijakan tersebut seharusnya nyata, tegas dan memiliki tujuan. 

Menurutnya, meski darurat kesehatan masyarakat sudah berkali-kali disinggung, namun belum ada langkah tengah terkait kebijakan itu. 

"Kami ingin sampaikan di sini pak, bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat walaupun sudah berkali-kali dikatakan, namun kita katakan belum di-declare langsung oleh presiden. Nah kebijakan ini tentunya harus nyata, harus tegas, harus juga bertujuan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Idham menjelaskan Polri mengedepankan tindakan preventif. 

Jenderal bintang empat tersebut juga mengatakan masyarakat sebenarnya sadar akan imbauan pemerintah dan Korps Bhayangkara sendiri mendahulukan kepentingan masyarakat. 

"Kita masih lebih mengedepankan tindakan yang sifatnya preventif, seperti yang tadi saya katakan bahwa alhamdulillah masyarakat di Indonesia kita ini masih lebih bisa hanya dengan kita mengimbau, bahwa mereka juga sadar kepentingan ini adalah untuk kepentingan bagi masyarakat. Dalam maklumat (Kapolri), kita sudah cantumkan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi," kata Idham

Pidato Lengkap Jokowi

Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.

Melalui pidato resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menangani wabah corona. 

Kebijakan yang diputuskan Presiden Jokowi diantaranya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah
Presiden Jokowi telah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas hal itu, presiden memutuskan untuk menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Apa saja kebijakan tersebut, simak pidato lengkap Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved