BATAM TERKINI
Baca Pledoi Secara Online, Tim Kuasa Hukum Minta Nurdin Basirun Dibebaskan
Tim kuasa hukum Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan kliennya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Melalui sidang online, tim kuasa hukum Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan kliennya.
Hal ini seperti disebutkan kuasa hukum Nurdin, Andi Asrun dalam pers rilis yang diterima Tribun Batam, Jumat (3/4/2020).
Sebagai kesimpulan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, tim kuasa hukum berpendapat jika kesalahan terhadap Nurdin Basirun terlalu dipaksakan.
Alasannya tak lain adalah tidak terungkapnya kebenaran materiil terkait kesalahan terdakwa.
"Oleh karena itu, kami mohon kiranya asas hukum “in dubio pro reo” (yang berarti dalam keragu-raguan hakim haruslah membebaskan terdakwa) dapat dipertimbangkan untuk diterapkan," tegas Andi Asrun dalam rilis.
Katanya, asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana. Mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah “kebenaran yang bersifat materiil”.
Oleh sebab itu, tim penasehat hukum pun memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan perihal pembebasan terdakwa.
"Setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya," lanjutnya.
Nota pembelaan (pledoi) sendiri telah disampaikan kemarin, Kamis (2/4/2020).
Dihadiri oleh terdakwa, Nurdin Basirun, sidang sendiri dilaksanakan langsung dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)