Kronologi Syekh Puji Menikah Lagi dengan Anak di Bawah Umur Dibongkar

Kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pengaduan dari tiga keluarga besarnya

tribunjogja
Keluarga besar Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji mengadukan lelaki umur 54 tahun itu ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah atas kelakuannya menikahi anak berumur 7 tahun 

TRIBUNBATAM.id - Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali jadi sorotan setelah berembus kabar menikah lagi dengan anak usia 7 tahun. 

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu diduga minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah pun bereaksi keras.

KPA melaporkan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."

"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."

"Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved