VIRUS CORONA
MUI Imbau Warga Tak Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19: Dosanya Dua Kali
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan imbauan tersebut dalam jumpa persnya di Graha BNPB.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan imbauan tersebut dalam jumpa persnya di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Niam menuturkan hak jenazah korban Covid-19 juga harus dipenuhi oleh umat Islam lainnya secara perwakilan.
Pernyataan ini diungkapkan sebagai respon atas maraknya penolakan jenazah korban Covid-19 di berbagai daerah.
Niam menyebut jika pengurusan jenazah telah sesuai protokol kesehatan dan ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan pengurusan jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran untuk penularan kepada yang hidup.

Kendati demikian ia menyebut dalam pandemi Covid-19 ini, kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting dikedepankan namun harus diiringi dengan pemahaman dan pengetahuan terkait Covid-19.
"Kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting namun harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh," kata Niam yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).
Jangan sampai karena minus pengetahuan soal Covid-19 ini membuat masyarakat mengalami kekhawatiran yang berlebih.
Sehingga memunculkan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19.
• 12 Tahun Kematiannya, Pakaian Dalam Sang Legend Anita Mui Akan Dilelang, Fans Berat Ngamuk
Sebab kata Niam, hal itu justru akan menambah dosa, mengingat menghalangi pemakaman sama halnya dengan tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah.
"Ini berarti dosa dua kali," ujarnya.
"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah, dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," jelas Niam.
Oleh karenanya Niam mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim untuk bersama-sama memberikan kontribusi di dalam penanganan dan penanggulangan COvid-19.
"Mari kita tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi penanganan dan penanggulangan Covid-19," jelasnya.