VIRUS CORONA

Menkes Restui Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta, Simak 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

Persetujuan Penerapan PSBB di Ibu Kota diberikan Terawan kepada Anies, Senin (6/4/2020) malam.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Menkes Restui Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta, Simak 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi 

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

UPDATE Total Kasus Covid-19 di Amerika Serikat: 366.454 Positif, 10.779 Kematian

Bright PLN Batam Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah untuk Menggratiskan Tagihan Pelanggan 450 VA

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

Dokter Boyke Mengenang Momen Dokter Naek L Tobing Yakinkan Dirinya Saat Seminar Pertama

5 Pemain Terbaik Manchester United Musim 2019-2020 Pilihan Roy Keane, Pemain Baru Masuk, Pogba Tidak

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved