VIRUS CORONA

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Menangis Histeris Di-PHK Efek Pandemi Corona

Keputusan berat perusahaan untuk merumahkan ratusan pegawai di tengah pandemi Covid-19 akhirnya diambil.

zoom-inlihat foto Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Menangis Histeris Di-PHK Efek Pandemi Corona
ANTARA FOTO
Ilustrasi PHK

"Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka, diverifikasi, mereka mau apa, atau mau usaha apa, atau yang mau Anda kerjakan apa," kata Manto.

"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana (di) pemerintah pusat, karena ini pusat semua yang melaksanakan," lanjut dia.

Selain didaftarkan pada program prakerja, Manto berujar bahwa Ramayana Depok masih membuka kans untuk merekrut mereka kembali.

Hal itu mungkin terjadi apabila kondisi finansial perusahaan berhasil pulih selepas pandemi Covid-19.

Nukmal mengamini peluang bahwa PHK para pegawai itu bisa jadi bersifat temporer, kendati ia tak memberikan garansi apa pun.

"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata Nukmal.

Manajemen Ramayana Depok menjamin pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk menuntaskan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawai mereka akibat PHK.

"Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan.

Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang," jamin Nukmal. (Kompas.com/ Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19".

DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan
DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan ((henry lopulalan/stf))

Imbas Corona, Angka PHK Naik Tajam

Imbas corona di Indonesia, 162.416 pekerja atau buruh jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang didapatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dari mereka yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.

Sementara itu, kini pihaknya telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi Covid-19.

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Gojek Pastikan Keamanan & Kesehatan Mitra & Driver

SEJARAH, Layanan hingga Paket Kesehatan di RS Hj Bunda Halimah Batam

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.

"Data penutupan tanggal 4 April, 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang telah melapor," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved