VONIS NURDIN BASIRUN

Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Basirun Selama Lima Tahun

Gubernur non aktif Kepulauan Riau (Kepri), H Nurdin Basirun dihukum 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Nurdi

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur non aktif Kepulauan Riau (Kepri), H Nurdin Basirun dihukum 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Nurdin Basirun selama lima tahun.

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, amar putusan dibacakan pada sidang putusan Nurdin Basirun Nomor: 106/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 9 April 2020.

"Amar putusan dibacakan hari Kamis, 9 April 2020, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," demikian laporan Tribunnews.com.

Sidang putusan Nurdin Basirun digelar secara online.

Majelis Hakim yang hadir di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum berada di Ruang Rapat Penuntutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum berada di Ruang Merah Putih Lantai Dasar Gedung Merah Putih KPK.

"Sidang dipimpin majelis hakim Dr Yanto, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU): Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Dr Andi Asrun dan tim," demikian laporan Tribunnews.com

Dalam sidang itu, terbukti dakwaan ke satu pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan ke dua pasal 12B UU Tipikor. Hal memberatkan adalah sikap Nurdin Basirun bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan.

"Hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," demikian laporan Tribunnews.com

Nurdin Basirun juga didenda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan, UP Rp4.228.500.000,-, subsider 6 bulan, pencabutan hak politik 5 tahun.

"Berbeda dengan amar, barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan. Sedangkan di tuntutan barang bukti dirampas untuk negara," demikian laporan Tribunnews.com

Terkait putusan itu, Nurdin Basirun mengaku pikir-pikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum pun mengatakan akan pikir-pikir dahulu.

Kasus Suap

Selain menerima suap, jaksa nenyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar.

Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa menyatakan perbuatan Nurdin bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Nurdin dituding menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Selain itu Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata Jaksa Asri.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved