Sederet Resiko bagi PNS Jika Tetap Mudik Lebaran Idul Fitri 2020 Saat Wabah COVID-19
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik 2020. jika tetap mudik, sanksi berat sudah menanti.
TRIBUNBATAM.id - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik 2020. jika tetap mudik, sanksi berat sudah menanti.
Langkah itu diambil dalam rangka mencegah tingkat penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, bagi PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat mudik.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun alasan Presiden Jokowi melarang PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN mudik Lebaran 2020 saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalah meminimalkan pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia ke daerah.
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
Namun, sejauh ini Jokowi masih memberi izin masyarakat umum untuk mudik.
Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa mudik juga bisa menjadi medium penularan COVID-19 ke para masyarakat di desa.
Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum COVID-19.
Ia pun membuka kemungkinan larangan mudik bagi masyarakat tetap ada.
Hal itu akan diputuskan setelah melihat pelaksanaan mudik oleh masyarakat.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal yang ada di lapangan untuk itu," ujar Jokowi.
"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.
Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia.
Sanksi bagi ASN yang melanggar
Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif COVID-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!" dan artikel berjudul "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"