Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Psikotropika
Polisi akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel tersangka kasus dugaan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel tersangka kasus dugaan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Dilansir dari Wartakota.com, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sejak Rabu (8/4/2020) siang hingga malam.
"Status VA (Vanessa Angel) sudah menjadi tersangka dan proses perkaranya dilanjutkan," kata Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020).
Vanessa Angel dijemput polisi dan tiba di Polres Metro Jakarta Barat bersama Bibi Ardiansyah, suami, dan asistennya.
Mereka kembali diperiksa untuk dikonfrontir dari keterangan saksi lain.
"(Kemarin) Dilakukan pemeriksaan tambahan karena ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Kami butuh keterangan dari VA," jelas Maulana Mukarom.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah serta asistennya ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020 malam.
Dari hasil penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan 15 butir pil Xanax dalam laci dan 5 butir pil Xanax di tas Vanessa Angel.
Hasil tes urin Vanessa Angel dinyatakan negatif, sedangkan Bibi Ardiansyah positif namun dilepaskan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08042020_vanessa-angel-dijemput-polisi.jpg)