BATAM TERKINI

Kajari Batam Tunggu Berkas Perkara Kasus Gudang Mikol dan Rokok Ilegal dari PPNS Bea Cukai

Kejari Batam menerbitkan P17 untuk meminta perkembangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Batam terkait penyebgelan gudang mikol dan rokok ilegal.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Gudang minuman beralkohol dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (9/4/2020). Kajari Batam menunggu berkas perkara dari Bea Cukai Batam terkait kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses hukum terhadap gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas, Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri belum menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengaku belum menerima berkas perkara perihal kasus yang telah ditindak lanjuti Bea Cukai Batam per tanggal 20 Februari 2020 lalu.

"Kami baru terima SPDP saja untuk berkas perkara belum kami terima. Oleh karena berkas perkaranya belum diterima sesuai dengan SOP kami. Maka kami terbitkan surat P17 untuk meminta perkembangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Batam," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (10/4/2020).

Sebelumnya, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Sumarna membantah jika kasus gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Sei Panas, Kota Batam disebut mengambang.

Menurutnya, kasus ini sendiri telah dilakukan penyidikan sehingga dapat dipastikan tuntas.

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Kronologis Biduan Dangdut Ditemuka Tewas di Dapur Rumahnya, Awalnya Ditemukan Oleh Suaminya

Menyambut Bulan Puasa, Ini Kumpulan Pantun Ucapan Ramdhan Lewat Chating dan Medsos

Namun Sumarna tak mengetahui tersangka dalam kasus gudang ilegal ini.

"Saya secara materi tidak dapat tembusan dari penyidikan," kilahnya.

Akan tetapi, ia memastikan jika barang bukti maupun tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

"Awalnya memang rencananya akan dirilis. Tapi akhirnya dipertimbangkan untuk langsung diserahkan ke kejaksaan," katanya lagi.

Untuk kasus penindakan terhadap gudang mikol dan rokok ilegal ini telah berlalu selama 50 hari. Terhitung tanggal 20 Februari 2020 lalu, kasus ini belum menemui titik terang.

Sementara, pantauan Tribun Batam, ruko tempat gudang mikol dan rokok ilegal sendiri kini menyisakan dua segel berwarna merah milik Bea Cukai Batam.

Kedua segel itu pun telah memudar. Bahkan satu segel hampir copot dari tempatnya semula.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved