VIRUS CORONA

Dampak Corona, 1.506.713 Pekerja di PHK dan Dirumahkan, Ini Respons Menaker

Sebanyak 1.506.173 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan dampak virus corona atau covid-19.

wahyu indri yatno
Ilustrasi/ Dampak Corona, 1.506.713 Pekerja di PHK dan Dirumahkan, Ini Respons Menaker 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 1.506.173 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan dampak virus corona atau covid-19.

Dari total 1,5 juta pekerja terdampak, sekitar 10 persen mengalami PHK sementara 90 persen dengan status dirumahkan.

Data tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April.

Total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, dampak pandemi virus corona atau Covid-19 adalah 1.506.713.

Ida menjelaskan, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja, " kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu malam (11/4/2020).

Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan.

Artinya PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.

"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, " kata Menaker Ida.

Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemnaker kepada pengusaha.

Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).

Kedua mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP/SBnya.

"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, " kata perempuan berhijab ini

(Tribunnews/Rina Ayu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved