Napi Dibebaskan Kembali Berulah, Ditangkap Polisi Karena Curi Uang hingga jadi Kurir Sabu

Sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan harus kembali berurusan dengan polisi setelah kembali berulah pasca bebas

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Ilustrasi / Napi Dibebaskan Kembali Berulah, Ditangkap Polisi Karena Curi Uang hingga jadi Kurir Sabu 
TRIBUNBATAM.id -- Sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan harus kembali berurusan dengan polisi setelah kembali berulah pasca bebas.

Tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bermacam-macam.

Ada yang menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan.

Sebelumnya mereka dibebaskan lantaran adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali diciduk.
Namun setelah bebas dari penjara tersebut mereka justru kembali berulah.

Berikut ini sejumlah kasusnya, dihimpun dari Kompas.com :

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Iya baru keluar kemarin.

Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ilustrasi penangkapanIlustrasi penangkapan (pixabay.com)

Ditangkap karena jadi kurir ganja

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.

Mengamuk di rumah makan

Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.

Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku.

Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

ilustrasi polisiilustrasi polisi (internet)

Curi uang dan rokok di warung

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi.

Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa.

Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Himawan, Vitorio Mantalean, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi"

dan di Tribunnews.com dengan judul Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved