Kabar Baik Untuk PNS dan TNI Polri, Presiden Sudah Teken Kenaikan Gaji Mereka, Gaji 13 Juga Cair
Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar baik bagi anggota TNI Polri dan PNS di Indonesia ditengah wabah Corona.
Sejauh ini, Presiden Indonesia sudah meneken gaji PNS dan TNI Polri dipastikan naik.
Selain itu, menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan kalau mereka juga akan menerima gaji 13.
• BI Turunkan Bunga Kartu Kredit, Jadi 2 Persen Mulai 1 Mei 2020
• Kasus Corna di Batam, Hari Ini 3 Orang yang Terindikasi Positif Covid-19 di Batam
• Kausu Positiv Covid-19 Singapura Bertambah 386 Kasus, Totalnya Kini 2.918 Orang
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pastikan THR dan Gaji 13 cair untuk PNS dan TNI/Polri tahun 2020 ini.
Kabar gembira lainnya, Presiden Jokowi sudah teken gaji PNS naik, gaji TNI Polri naik juga.
Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.
Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.
Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran.
Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).
Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.
Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.