THR PNS Selain Eselon I dan II Tetap Cair, Tapi Jumlahnya Hanya Segini, Dikurangi?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun ia memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Rincian
Sempat heboh disebutkan THR dan Gaji 13 akan ditangguhkan karena Virus Corona atau Covid-19, gimana nasih PNS dan TNI/ Polri tahun 2020 ini?
Ternyata Kabar Gembira diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sudah diteken Presiden Jokowi artinya resmi mendapat restu pemerintah bakal dicairkan.
Berita gembira lainnya, Presiden Jokowi sudah teken kenaikan gaji.
Cek selengkapnya di sini:
Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.
Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.