TRIBUN WIKI

Simak Arti Pembagian Zona Covd-19 Berdasarkan Warna

Status identifikasi wilayah terpapar virus corona terbagi ke dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Berikut artinya.

dok_tribun-batam
IMBAUAN POLISI - Sebuah truk milik Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berkeliling mengimbau warga dan pedagang di kawasan Nagoya dan Jodoh Batam, untuk mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (6/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Dalam memetakan daerah sebaran Covid-19, ada 4 warna zona yang ditetapkan.

Status identifikasi wilayah terpapar tersebut terbagi ke dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Kode zona dengan warna berbeda-beda ini digunakan untuk memantau dan merespons penanganan wabah di wilayah terpapar.

Pembagian zona ini harus tepat dan tidak boleh sembarangan.

Pasalnya, zona dari setiap wilayah akan menentukan tindakan pemeriksaan hingga pembatasan perjalanan ke wilayah lain.

Dengan demikian, upaya penanganan yang dilakukan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :

1. Zona Hijau

Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.

Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi virus corona.

Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.

Kendati demikian, masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan sosialiasi perihal penularan virus.

Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk senantiasa berhati-hati terhadap virus ini.

Upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk wilayah.

Selain itu, bagi warga yang datang dari wilayah zona merah harus segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.

2. Zona Kuning

Zona ini ditetapkan pada wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal.

Hanya saja, penularannya tidak terjadi pada komunitas atau sekumpulan orang dalam jumlah banyak.

Wilayah dengan zona kuning masih mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.

Namun, upaya pencegahan agar virus tidak semakin meluas tetap perlu dilakukan.

Salah satunya yakni dengan menghindari perkumpulan publik.

Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti.

Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.

3. Zona Oranye

Zona oranye ditetapkan untuk wilayah yang berdekatan dengan dengan zona merah.

Penyebaran kasus di wilayah ini relatif parah.

Untuk itu, masyarakat tidak hanya harus melakukan upaya pencegahan, namun juga perlindungan.

Masyarakat di wilayah zona oranye dihimbau untuk senantiasa mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.

Selain itu, berbagai acara yang mengumpulkan banyak orang ada baiknya untuk ditunda dulu.

Pemerintah umumnya melakukan disinfeksi di sejumlah tempat umum untuk menjaga kebersihan tempat dari kontaminasi virus.

Wilayah zona oranye harus melakukan tes untuk mengidentifikasi semua orang yang berstatus ODP, PDP, bahkan OTG.

Warga yang tidak berstatus ODP maupun PDP tapi memiliki gejala yang menyerupai Covid-19 juga tetap harus diperiksa.

4. Zona Merah

Status zona merah diberikan pada wilayah dengan tingkat penularan yang sudah tidak terkendali.

Pada wilayah ini, berbagai aktivitas harian sudah mulai ditangguhkan.

Kegiatan belajar mengajar diliburkan, kegiatan ekonomi dihentikan, bahkan kegiatan ibadah berjamaah juga tidak dilaksanakan.

Pembatasan perjalanan ke luar wilayah juga diberlakukan.

Artinya, masyarakat dalam wilayah zona merah tidak bisa bebas keluar masuk wilayah ini.

Beberapa wilayah dengan status zona merah bahkan menerapkan kebijakan lockdown maupun PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi interaksi antar manusia, sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputuskan.

Karena segala aktivitas masyarakat terbatas, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok.

Adapun untuk pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara terpisah dan hati-hati.

Kasus infeksi harus dipisahkan dengan layanan kesehatan lainnya.

Pemerintah juga perlu membuat tingkatan rumah sakit guna memisahkan kasus dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.

Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien. (TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved